Tak Ada Payung Hukum, Pungutan Sekolah di Bandung Paling Tinggi

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:33 WIB
Tak Ada Payung Hukum, Pungutan Sekolah di Bandung Paling Tinggi
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Tidak adanya payung hukum yang mengatur penarikan dan pengelolaan dana masyarakat di sekolah, menyebabkan disparitas nilai pungutan antardaerah.

Pungutan liar (pungli) di Kota Bandung tercatat paling tinggi dibanding kota/kabupaten lain.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar Iwan Hermawan mengatakan, saat ini ada disparitas iuran antardaerah di Jawa Barat. Pungutan itu biasanya diberlakukan kepada siswa baru atau iuran bulanan setiap siswa.

“Di Kota Bandung, untuk SMA Negeri rata-rata iuran peserta didik baru Rp4,5 juta per tahun. Sedangkan untuk iuran bulanan rata-rata Rp300.000,” kata Iwan di Bandung, Rabu (20/2/2019).

Tak hanya SMA, nilai iuran yang mesti dibayar siswa SMK ternyata jauh lebih tinggi. Iwan menyebut, iuran siswa baru SMK IPDB mencapai Rp6 juta. Sedangkan iuran bulanan tidak berbeda dengan SMA senilai Rp300.000.

Lain halnya dengan beberapa daerah di Jabar. Di Sumedang misalnya, untuk iuran peserta didik baru nyaris tidak ada. Sementara iuran bulanan rata-rata hanya Rp125.000 per siswa. Di Kabupaten Bekasi pun, iuran bulanan rata-rata Rp200.000 serta tidak ada iuran peserta didik baru.

Sebenarnya, ujar Iwan, aturan pungutan dana dari masyarakat untuk pendidikan menengah sudah di atur dalam PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

"Dana itu untuk menutupi kekurangan anggaran bantuan pemerintah. Namun mesti diingat, penggunanya dana iuran tersebut mesti jelas peruntukannya," ujar dia.

Tim Saber pungli pun, tutur Iwan, menekankan bahwa salah satu pungutan yang diperbolehkan untuk peserta didik baru di SMA/SMA dan iuran bulanan.

"Selain itu, kesepakatan pungutan siswa harus berdasarkan musyawarah dengan orang tua, ada surat undangan musyawarah, daftar hadir, berita acara, notulensi rapat, dan surat tidak keberatan di atas materai dari tiap orang tua siswa yang dipungut," ungkap Iwan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1267 seconds (0.1#10.140)