Gara-gara Kencing Dekat Gerobaknya, Pemulung Aniaya Asep

Rabu, 20 Februari 2019 - 17:09 WIB
Gara-gara Kencing Dekat Gerobaknya, Pemulung Aniaya Asep
Kapolsek Antapani Kompol Kusnadi (kiri) dan Kanit Reskrim Ipda Dedi Sutisna (kanan) menunjukkan tersangka Dede Rukmana. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Antapani, Kota Bandung ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Pesan yang ingin disampaikan, jangan buang air kecil sembarangan.

Jika buang air kecil sembarang, bisa-bisa berujung penganiayaan. Seperti yang terjadi di pertigaan Jalan Terusan Jakarta-Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

Asep Dian (30), terluka parah di punggung dan sempat kritis akibat dibacok pelaku oleh Dede Rukmana (42) menggunakan gancu atau alat untuk mengait sampah dari besi yang ujungnya melengkung dan tajam.

Kapolsek Antapani Kompol Kusnadi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal saat korban Asep Dian, warga Jalan Tarumasari RT 001/005, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapanl, dalam perjalanan pulang.

Di tengah perjalanan, Asep ingin buang air kecil. Dia berhenti di tepi jalan dan melaksanakan hajatnya berjarak sekitar 4 meter dari gerobak pemulung. Sebelum buang air kecil, korban Asep yang tahu ada orang di dalam gerobak pemulung, korban sempat permisi dan meminta izin.

Namun pelaku Dede Rukmana yang merupakan pemulung itu, marah sambil keluar dari gerobaknya. Setelah selesai buang air kecil, Asep beranjak menuju sepeda motor dengan maksud untuk pergi.

"Namun tiba-tiba pelaku mengejar sambil membawa gancu. Korban terkejut, dan lari untuk menyelamatkan diri. Namun pelaku mengejar sambil membacok-bacokan gancu tersebut. Korban Asep sempat menangkis serangan itu menggunakan helm," kata Kusnadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedi Sutisna, Rabu (20/2/2019).

Namun, ujar Kapolsek, pelaku Dede terus menyerang korban Asep hingga akhirnya gancu menancap di punggung korban. Akibat luka tersebut, korban Asep Dian terluka parah dan sempat kritis. Korban dirawat di Rumah Sakit Santo Yusuf cukup lama.

"Polsek Antapani yang menerima laporan penganiayaan itu langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Sedangkan korban dibawa ke RS Santo Yusuf," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tutur Kusnadi, pelaku Dede Rukmana dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dede terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Dede Rukmana mengaku marah karena korban mengencingi gerobaknya. "Waktu itu saya sedang tidur. Tiba-tiba ada orang kencing di gerobak saya. Saya tersinggung," kata Dede.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6111 seconds (0.1#10.140)