Dituntut 5 Tahun Penjara, Fahmi Darmawansyah: Terlalu Zalim

Rabu, 20 Februari 2019 - 13:37 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Fahmi Darmawansyah: Terlalu Zalim
Fahmi Darmawansyah menunduk saat JPU bacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2/2019). Suami Inneke Koesherawati ini dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Foto/SINDOnews/Agus W
A A A
BANDUNG - Fahmi Darmawansyah meradang setelah dituntut hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami dari Inneke Koesherawati dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Seusai sidang tuntutan, Fahmi menyampaikan kegundahannya kepada wartawan. "Saya juga sudah sama sekali nggak percaya (kepada KPK). Terlalu zalim menurut saya. Tapi kita punya Tuhan, itu pertanggungjawaban mereka (KPK). Kita lihat saja," kata Fahmi seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019).

Fahmi merasa dibohongi oleh KPK. Sebab, selama proses hukum kasus suap ini, Fahmi telah kooperatif dengan KPK. Namun, hasilnya justru dia dituntut hukuman maksimal.

"Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara, ini uang (suap), uang saya pribadi. Kita (Fahmi) juga bukan penyelenggara negara," ujar terpidana korupsi Bakamla ini.

Fahmi mengaku selama persidangan telah berikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya menyuap Wahid Husein. Dia kecewa meski telah kooperatif tapi jaksa KPK tetap menuntut hukuman maksimal terhadap dirinya.

"Jadi percuma sama KPK. Kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif dijebak saja sama KPK. Jadi sudah ada distrust (ketidakpercayaan). Percuma kooperatif kalau KPK caranya begini. Sewenang-wenang," tandas dia.

Rencananya, Fahmi melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan eksepsi atau keberataan atas tuntutan JPU itu dalam persidangan pekan depan 6 Maret 2019.

Diketahui, Fahmi dituntut hukuman penjara 5 tahun. Dia dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca Juga: Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2950 seconds (0.1#10.140)