Maksimalkan Pariwisata, Pemkab Majalengka Siapkan 2 Perda

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:49 WIB
Maksimalkan Pariwisata, Pemkab Majalengka Siapkan 2 Perda
Kawasan Cadas Gantung di Majalengka, Jawa Barat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Dunia pariwisata menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Bahkan, lewat sektor itu diharapkan kemajuan kabupaten ini bisa lebih cepat maju.

Bidang pariwisata di Kabupaten Majalengka untuk lebih maju lagi dinilai memiliki peluang cukup besar. Banyaknya potensi-potensi wisata menjadi modal kuat untuk terealisasinya harapan itu.

Dengan banyaknya potensi pariwisata itu, Pemkab Majalengka saat ini dikabarkan sedang menggodok perda yang bisa digunakan sebagai payung hukum. Setidaknya ada dua peraturan yang berkaitan dengan pariwisata yang saat ini sedang digarap.

"Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupayen (Riparkab). Ini dari Balitbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah), lebih kepada mengatur konsep perencanaan pengembangan pariwisata. Salah satunya bicara tentang zona wisata," kata Kabid Pengelolaan Industri Pariwisata (PIP) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka Momon kepada SINDOnews, Rabu (20/2/2019).

Selain itu, ada juga Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda itu nantinya lebih mengatur pada hal-hal teknis seperti kelola wisata, promosi, dan lain-lain. Terkait payung hukum di dunia pariwisata sendiri, terakhir kali Kabupaten Majalengka memilikinya pada 2005.

Sementara, hingga saat ini setidaknya terdapat sekitar 128 titik objek wisata yang ada di Kabupaten Majalangka. Jumlah sebanyak itu termasuk yang ada di wilayah TNGC (Taman Nasional Gunung Ciremai) dan Perhutani, dengan wisata alam tercatat yang paling banyak.

Tahun 2019 ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka menargetkan sebanyak 600 ribu kunjungan. Data tahun 2018, dari target sebanyak 200 ribu, jumlah kunjungan di kisaran 500 ribu. (Baca Juga: Sasak Gantung di Majalengka Ini Sangat Instagramable(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4234 seconds (0.1#10.140)