Nekat Jadi Bandar Sabu, Pasutri ini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 19 Februari 2019 - 22:36 WIB
Nekat Jadi Bandar Sabu, Pasutri ini Terancam Hukuman Mati
Pasutri Bolang dan NA terancam hukuman mati lantaran mengedarkan sabu dan Extacy. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - OP alias Bolang (31) dan NA (37), pasangan suami istri (pasutri) ini terancam hukuman mati. Sebab, Bolang dan NA nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dan Extacy.

Pasutri yang tinggal di kawasan Arcamanik, Kota Bandung ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, Bolang dan NA termasuk bandar besar sabu.

Dari tangan pasutri ini, anggota Satres Narkoba mengamankan ratusna gram barang haram tersebut.

"Saat diamankan, anggota mendapati Extacy dan sabu-sabu ratusan gram dari Bolang dan NA," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Irfan mengemukan, penangkapan pasutri Bolang dan Na berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bandung. Anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, anggota pun menggerebek rumah kontrakan di Jalan Sumbersari, Arcamanik, Kota Bandung. Saat ditangkap dan ditemukan barang bukti sabu dan Extacy, pasutri Bolang dan NA tak berkutik.

Mereka mengaku barang haram tersebut milik mereka. "Ada dua bungkus Extacy berisi 15 butir dan sabu-sabu 142,14 gram siap edar," ujar Irfan.

Dari hasil pendalaman, tutur Kasatres Narkoba, Bolang dan NA mendapat pasokan Extacy dan sabu-sabu dari seseorang berinisial VD yang saat ini tengah dalam pengejaran. "Kami masih mendalami kasus pasutri ini, terutama untuk mengungkap wilayah peredaran narkoba yang mereka edarkan," tutur Kasat.

Irfan mengungkapkan, pasutri Bolang dan NA dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling berat pidana mati.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0009 seconds (0.1#10.140)