2 Pekan, Polrestabes Bandung Tangkap 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Selasa, 19 Februari 2019 - 11:00 WIB
2 Pekan, Polrestabes Bandung Tangkap 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema dan jajaran menunjukkan barang bukti narkoba dan barbuk lainnya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dalam dua pekan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan 20 orang karena diduga terlibat peredaraan dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Dalam dua pekan terakhir, Satnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 20 orang diamankan dan ditetapkan tersangka. Dari 20 ini, ada satu pasangan suami istri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Jalan Mereka, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Di tangan mereka, ujar Irman, diamankan barang bukti sabu, ratusan butir ekstasi, zyprax, dan mersi. Selain itu, diamankan pula dua timbangan digital, alat isap sabu atau bong, dan 13 unit ponsel.

"Barang bukti yang diamankan 201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, dan 175 butir pil zyprax dan mersi," ujar Irman.

Irman mengungkapkan, dari 20 tersangka, delapan di antaranya berstatus pengedar dengan barang bukti 100,03 gram sabu dan 255 butir ekstasi serta 175 butir pil. "Tiga orang di antaranya kurir sabu dengan barang bukti 80 gram sabu dan sembilan tersangka sebagai pengguna dengan barang bukti 21 gram sabu," tutur Irman.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, tersangka dengan status pengedar dan kurir beroperasi di Kota Bandung dengan modus tempel di tempat yang sudah dijanjikan.

"Para pengedar dan kurir ini memberitahukan posisi sabu lewat ponsel kepada pembelinya. Dari 15 kasus ini, mereka ditangkap di apartemen, jalan umum, kos, dan rumah tempat tinggal," ungkap Irfan.

Irfan menyatakan, tersangka pengedar dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan bagi pengguna dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

"Dengan disitanya barang bukti sabu, 800 jiwa diselamatkan. Untuk pil ekstasi bisa diselamatkan 510 jiwa dan psikotoprika jenis pil zyrax dan mersi diselamatkan 175 jiwa. Saat ini, para tersangka diperiksa penyidik untuk segera disidangkan," tandas Irfan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7948 seconds (0.1#10.140)