Uu Bakal Dipanggil di Sidang Kasus Korupsi Bansos

Senin, 18 Februari 2019 - 18:35 WIB
Uu Bakal Dipanggil di Sidang Kasus Korupsi Bansos
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa Abdulkodir bakal memanggil Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2017.

Pemanggilan Uu yang kini menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Jabar itu dilakukan lantaran nama Uu Ruzhanul Ulum disebut dalam sidang kasus tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019), saksi Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang menyebutkan bahwa Uu mendesak mantan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir mencari dana untuk melaksanakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban.

Bambang Lesmana, kuasa hukum Abdulkodir mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan ke majelis untuk menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum agar perkara itu terang benderang.

"Ada kegiatan dua itu (MQK dan pengadaan hewan kurban) kan ternyata ada perintah beliau (Uu Ruzhanul Ulum). Maka, kami penasihat hukum meminta ke majelis untuk mendatangkan beliau (Uu). Saya inisiatif minggu depan memanggil," kata Bambang.

Budi, ujar Bambang, mengaku ada permintaan secara lisan dari Uu kepada terdakwa Abdulkodir untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut. Namun, kegiatan tersebut tak masuk dalam pos anggaran Pemkab Tasikmalaya. Sehingga Uu memerintahkan terdakwa Abdulkodir mencari dana talangan.

"Masih keteranganPak Budi, bahwa ada kegiatan yang tidak ada anggaran. Sekda diperintahkan agar kegiatan itu terlaksana, didesak-desak terus," ujar dia.

Lantaran tidak ada pos anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut, tutur Bambang, Budi menyatakan Uu meminta Abdulkodir mencari dana talangan. "Kalau digeser (anggaran) tidak memungkinkan karena butuh waktu tiga sampai empat bulan. Maka diperintahkan mencari dana talangan," tutur Bambang.

"Akhirnya, karena bawahan, semua pejabat Pemkab Tasik mencari dana talangan tersebut. Akhirnya dapat, diduga dari hasil itu (pemotongan dana hibah dan bansos). Tapi nanti dibuktikan, benar atau tidak dari uang itu," ungkap Bambang.

Selain disebut oleh saksi Budi Utarma, nama Uu juga disebut dalam dakwaan atas terdakwa Abdulkodir yang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan disebut bahwa Uu Ruzhanul Ulum yang saat itu menjabat Bupati Tasikmalaya, meminta Abdul Kodir mencarikan hewan kurban.

Sekitar Agustus 2017 dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdulkodir memerintahkan kembali Alam Rahadian (PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam) mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi. Dari dana bansos, yang dicairkan untuk penerima hanya 10%, sedangkan 90% lainnya dikumpulkan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1752 seconds (0.1#10.140)