Nama Uu Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Bansos

Senin, 18 Februari 2019 - 17:51 WIB
Nama Uu Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Bansos
Dana Rp1,9 miliar yang disita Ditreskrimsus Polda Jabar dari kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemkab Tasikmalaya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Nama Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jabar disebut dalam sidang kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalay tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019).

Fakta persidangan itu diungkapkan oleh mantan Asisten Daerah (Asda) Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma saat diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan sembilan terdakwa, salah satunya adalah Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, Budi mengungkap peran Uu Ruzhanul Ulum di balik korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp3,9 miliar itu.

"Pak Uu, secara lisan, meminta dianggarkan untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban. Tapi saat itu tidak ada anggarannya. Pak Uu memerintahkan penganggaran itu saat posisi APBD 2017 perubahan," kata Budi.

Lantaran tak ada anggaran, ujar Budi, Uu meminta untuk menggeser anggaran. "Saya sarankan agar kegiatan itu tidak dilaksanakan karena tidak ada di anggaran perubahan. Menggeser APBD perubahan juga tidak bisa," ujar dia.

Selanjutnya, perintah UU itu dibahas dalam sebuah rapat. Sekda Tasikmalaya Abdulkodir memanggil semua kepala dinas untuk membahas perintah Uu soal anggaran untuk melaksanakan MQK dan pengadaan hewan kurban itu pada pertengahan 2017. Budi juga hadir dalam rapat tersebut.

"Kesimpulan dari pertemuan tersebut, kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak Pak Sekda (Abdulkodir) untuk membiayai kegiatan. Tapi saya konsisten menyarankan agar tidak dilaksanakan," tutur Budi.

Peran Sekda Abdulkodir, ungkap dia, secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tasikmalaya.

"Saya enggak tahu kalau belakangan dana untuk dia kegiatan itu memakai dana potongan pencairan dana hibah karena saat itu saya sakit," ungkap Budi.

Menurut Budi, perintah Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum tidak ada yang berani menolak. Faktanya, Abdulkodir sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya pun tidak berani menolak, apalagi ASN lain.

"Kalau perintah Bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya. Apalagi mereka yang masih muda," ujar Budi.

Selain fakta persidangan yang diungkapkan Budi, permintaan pengadaan hewan kurban oleh Uu juga tertuang dalam dakwaan JPU. Tim jaksa menyebut, sekitar Agustus 2017, dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdulkodir memerintahkan terdakwa Alam Rahadian mencairkan kembali proposal dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dananya sudah dialokasikan.

Selain Abdulkodir, kasus yang diungkap pada pertengahan November 2018 ini juga menyeret delapan terdakwa lain, yakniKabag Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, dan seorang petani, Setiawan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9577 seconds (0.1#10.140)