Pemilu 2019, Jumlah DPT di Majalengka Bertambah
A
A
A
MAJALENGKA - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mengalami kenaikan. Hal itu seperti terlihat dalam DPT Tambahan.
Penambahan terbesar berasal dari warga binaan di lingkungan Lapas Majalengka. "Awalnya sebanyak 980.117 jadi 980.222 tambahan hasil perekaman e-KTP di lapas," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka , Agus Syuhada kepada SINDOnews, Senin (18/2/2019).
Selain penambahan dari lingkungan lapas, juga ada DPT yang masuk dan keluar Kabupaten Majalengka. DPT masuk tercatat sebanyak 1.005 orang, sementara yang keluar 1.129 orang.
"Ketika yang bersangkutan pindah antarkecamatan dan beda dapil nantinya hanya akan menerima empat suara, minus DPR Kabupaten," jelas dia.
Sementara, dalam hal ketentuan terkait masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, ada perbedaan dibanding pemilu sebelumnya. Jika pada pemilu lalu hanya bisa menggunakan KTP dan Suket (Surat Keterangan) dari Disdukcapil, pada pemilu mendatang mereka juga bisa menggunakan beberapa surat identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Paspor, dan SIM.
"Untuk mereka, ketentuannya mencoblos dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB," jelas Agus.
Penambahan terbesar berasal dari warga binaan di lingkungan Lapas Majalengka. "Awalnya sebanyak 980.117 jadi 980.222 tambahan hasil perekaman e-KTP di lapas," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka , Agus Syuhada kepada SINDOnews, Senin (18/2/2019).
Selain penambahan dari lingkungan lapas, juga ada DPT yang masuk dan keluar Kabupaten Majalengka. DPT masuk tercatat sebanyak 1.005 orang, sementara yang keluar 1.129 orang.
"Ketika yang bersangkutan pindah antarkecamatan dan beda dapil nantinya hanya akan menerima empat suara, minus DPR Kabupaten," jelas dia.
Sementara, dalam hal ketentuan terkait masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, ada perbedaan dibanding pemilu sebelumnya. Jika pada pemilu lalu hanya bisa menggunakan KTP dan Suket (Surat Keterangan) dari Disdukcapil, pada pemilu mendatang mereka juga bisa menggunakan beberapa surat identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Paspor, dan SIM.
"Untuk mereka, ketentuannya mencoblos dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB," jelas Agus.
(zik)