Runway Bandara Kertajati Akan Diperpanjang Jadi 3.500 Meter

Rabu, 08 Agustus 2018 - 19:07 WIB
Runway Bandara Kertajati Akan Diperpanjang Jadi 3.500 Meter
Gambar maket Bandara Kertajati yang direncanakan memiliki dua ultimate runway sepanjang 3.000 meter. Kini, baru satu runway terbangun dengan panjang 2.500 meter. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Landasan pacu atau runway Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Kabupaten Majalengka akan diperpanjang dari saat ini 2.500 meter menjadi 3.500 meter agar bisa didarati pesawat berbadan lebar Boeing 737.

Rencana pembangunan runway tersebut terungkap dalam penyerahan modal berupa lahan seluas 2.948.294 meter persegi di Desa Kertajati, Bantarjati, dan Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dari Pemprov Jawa Barat kepada PT BIJB di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/8/2018).

Penyerahan modal diterima Direktur PT BIJB Virda Dimas Ekaputra, disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jabar Eddy Nasution dan Plt Kepala Biro Sarana Perekonomian, Investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mohamad Arifin Soedjayana.

"Keterlibatan PT Angkasa Pura II di Bandara Kertajati, akan memperpanjang runway dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter. Kemudian, secara bertahap menjadi 3.500 meter sesuai masterplan bandara. Harapannya, langsung saja 3.500 meter supaya efektif dan efisien," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa seusai penyerahan modal.

Menurut Iwa, sejak awal Pemprov Jabar mendukung operasional Bandara Kertajati. Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menyertakan modal senilai Rp796 miliar untuk mewujudkan bandara ini. Dengan bertambahnya penyertaan modal berupa lahan seluas 294,8 hektare yang ditaksir mencapai Rp725 miliar tersebut, Pemprov Jabar telah menyertakan modal berupa aset sekitar Rp1,5 triliun.

Sebelum disepakatinya porsi saham dengan PT Angkasa Pura (AP) II, lanjut Iwa, posisi Pemprov Jabar kini masih sebagai pemilik saham mayoritas dengan porsi 98,45 persen aset di Bandara Kertajati.

Kini, ujar Iwa, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Mochamad Iriawan tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan terkait finalisasi kesepakatan penyertaan modal dari PT Angkasa Pura II sebesar 25 persen dari keseluruhan aset Bandara Kertajati.

"Mudah-mudahan, dengan adanya PT Angkasa Pura II yang meminta 25%, secara administrasi dan fisik (runway) segera bisa diselesaikan," ujar dia.

Iwa menambahkan, Pemprov Jabar berencana menambah penyertaan modal menjadi Rp5 triliun kepada PT BIJB agar operasional Bandara Kertajati lebih maksimal. Pasalnya, dengan status bandara internasional, Bandara Kertajati harus didukung, sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan masyarakat dalam pelayanan penerbangan.

Pemprov Jabar pun akan menjalani sejumlah tahapan, termasuk pembuatan peraturan daerahnya."Kami harus susun lagi untuk mengusulkan peraturan daerah terkait penambahan modal disetor menjadi minimal Rp5 triliun," tutur Iwa.

Sementara itu, Direktur Utama PT BIJB Virda Dimas Ekaputra mengatakan, penyertaan modal berupa lahan dari Pemprov Jabar ini akan digunakan untuk pembangunan sisi darat bandara. Dalam ekosistem bandara, kata Virda, tidak selalu terkait operasional, namun ada juga area komersil yang bisa diakses oleh non-penumpang.

"Alhamdulillah BIJB mendapat setoran modal dari Pemprov Jabar dalam bentuk tanah untuk sisi darat, yaitu tanah yang bisa dikomersialkan untuk bangunan komersial, terminal, bangunan penunjang, untuk Pertamina, dan lainnya," kata Virda.

Adapun rencana perpanjangan runway menjadi 3.500 meter, menurut Virda, itu sesuai masterplan Bandara Kertajati. Dengan infrastruktur tersebut, Virda optimistis, BIJB bisa lebih optimal melayani penerbangan karena bisa didarati semua tipe pesawat.

"Sejak awal rencananya 3.000 meter, tapi kalau secara finansial mampu kenapa tidak sampai 3.500 meter saja karena sekarang pembebasan lahan sudah beres semua, tidak seperti tahun lalu," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7115 seconds (0.1#10.140)