16.714 Warga Jabar Derita Gangguan Jiwa Berat, Ada yang Dipasung

Sabtu, 16 Februari 2019 - 19:01 WIB
16.714 Warga Jabar Derita Gangguan Jiwa Berat, Ada yang Dipasung
Orang gila berkeliaran di perkotaan Kabupaten Pangandaran. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
BANDUNG - Sebanyak 16.714 warga Jawa Barat tercatat mengalami gangguan kejiwaan berat. Diprediksi, jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di provinsi berpenduduk lebih dari 45 juta jiwa ini jauh lebih banyak dari yang terdeteksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar tersebut.

Kepala seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) dan Kesehatan Jiwa (Keswa) Dinkes Jabar Arief Sutedjo mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun dari kabupaten/kota pada 2017, sebanyak 11.360 warga Jabar menderita gangguan jiwa berat.

"Sementara di tahun 2018 ada 16.714 penderita. Sedangkan berdasarkan Riskesdas 2018, penderita ODGJ ibarat fenomena gunung es, tampak sedikit, namun yang tidak terlihat lebih banyak lagi," ungkap Arief di Bandung, Sabtu (16/2/2019).

Arief menjelaskan, gangguan jiwa sifatnya sama seperti penyakit kronis lainnya, yakni bisa kambuh bila tidak terkontrol. Bagi para penderita gangguan jiwa berat, pihaknya menyiapkan rujukan ke RS Marzoeki Mahdi (MM), Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jabar, dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

"Kemudian setelah pulih (tidak sembuh, karena memang harus minum obat), kami siapkan puskesmas setempat dalam penyiapan obat-obatanya," terangnya.

Arief mengakui, masih banyak penderita ODGJ di Jabar yang belum mendapatkan penanganan yang baik, termasuk dari keluarganya. Menurut dia, banyak ODGJ yang disembunyikan pihak keluarga hingga dipasung dengan alasan malu. "Karena malu punya keluarga ODGJ, sehingga dipasung dan dibuang," ujar Arief.

Pihaknya berharap, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tetang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, pelayanan kepada ODGJ akan semakin baik dari sisi preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.

"Penanggulangan keswa juga bukan semata andil dari Dinas Kesehatan juga, tapi dinas dan OPD (organisasi perangkat daerah) lain juga harus terlibat dalam penanganan ODGJ ini, seperti penanganan pasca pengobatan, psikososialnya, pemberdayaannya, melingkupi pemberian keterampilan, dan lain-lain," pungkasnya. (Baca Juga: Ada yang Sengaja 'Buang' Orang Gila ke Pangandaran(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3638 seconds (0.1#10.140)