Perluasan dan Perpanjangan Kontrak TPAS Sarimukti Ditolak FPLH Jabar

Sabtu, 16 Februari 2019 - 18:20 WIB
Perluasan dan Perpanjangan Kontrak TPAS Sarimukti Ditolak FPLH Jabar
Antrean truk menuju TPAS Sarimukti, KBB. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat menolak keras rencana perpanjangan kontrak penggunaan dan perluasan area Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ketua FPLH Jabar Thio Setiowekti menyatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tersebut sebagai langkah mundur pelestarian lingkungan di tengah-tengah masifnya gerakan pelestarian lingkungan yang gencar dilakukan berbagai pihak.

Bahkan, Thio menyebut, kebijakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemprov Jabar karena tidak memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Pihaknya mendesak kebijakan tersebut dibatalkan.

"Menanggapi rencana perluasan TPAS Sarimukti seluas 22 hektare menjadi 42 hektare di wilayah hutan Sarimukti KPH Perhutani Bandung Utara, kami menolak tegas rencana tersebut," tegas Thio kepada SINDOnews di Bandung, Sabtu (16/2/2019).

Thio menjelaskan, perluasan area TPAS Sarimukti tersebut akan membabat sekitar 20.000 pohon jati produktif berusia 10 tahun di kawasan hutan produksi yang masuk Kawasan Bandung Utara (KBU) yang selama ini diandalkan sebagai resapan air untuk kawasan di bawahnya.

"Apalagi, tidak ada teori maupun fakta bidang kehutanan dan lingkungan satu pun yang memperbolehkan hutan jadi tempat sampah," tegas Thio.

Thio menjelaskan, kawasan hutan Sarimukti dijadikan TPAS berawal dari musibah longsor sampah di TPA Leuwigajah, Kota Cimahi, yang merenggut ratusan korban jiwa, tahun 2005. Pemanfaatan hutan Sarimukti untuk TPAS regional tersebut atas izin Menteri Kehutanan pada 2007.

"Izin menjadi tempat penampungan sampah merupakan pengecualian (kebijakan) dikarenakan keadaan darurat pascalongsor TPA Leuwigajah, sehingga Sarimukti diizinkan menjadi tempat penampungan sampah sementara untuk menyelamatkan Kota Bandung dari lautan sampah," papar Thio.

Namun, lanjut Thio, setelah lebih dari 10 tahun, Pemprov Jabar sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah regional, khususnya sampah dari kawasan Bandung Raya, gagal mencari solusi penanganan sampah regional dan tetap memaksakan penggunaan TPAS Sarimukti.

Solusi yang dicanangkan Pemprov Jabar sendiri, yakni pemanfaatan teknologi kompos di TPAS Sarimukti dan pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Legoknangka di Kabupaten Bandung. Kedua solusi yang dijanjikan Pemprov Jabar tersebut, kata Thio, gagal terealisasi.

"Sampai saat ini, Legoknangka tak kunjung selesai, malah sekarang akan merusak hutan produksi seluas 20 hektare yang berfungsi sebagai resapan air, penghasil oksigen, dan green belt menjadi tempat sampah," beber Thio.

Karena itu, tambah Thio, FPLH menolak tegas perluasan dan perpanjangan kontrak penggunaan TPAS Sarimukti. Satu-satunya solusi yang harus dilakukan Pemprov Jabar yakni menyelesaikan pembangunan TPPAS Legoknangka dan memindahkan seluruh sampah Bandung Raya dari TPAS Sarimukti ke TPPAS Legoknangka.

"Tindakan Kementerian Kehutanan menangani dampak longsor di TPA Leuwigajah yang dulu merupakan 'kesalehan sosial' sekarang dimanfaatkan Pemprov Jabar, sehingga berubah menjadi 'kesalahan sosial' yang tidak bisa dimaafkan," tandas Thio.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar berencana memperpanjang kontrak penggunaan TPAS Sarimukti di KBB hingga 2023. Upaya tersebut dipilih menyusul belum tuntasnya proyek pembangunan TPPAS Legoknangka di Kabupaten Bandung. Perpanjangan kontrak juga diklaim sebagai keinginan dari pihak-pihak internal di TPAS Sarimukti.

"Orang-orang Sarimukti malah senang diperpanjang, termasuk kepala desanya berpikiran bahwa banyak positifnya buat warga. Jadi sangat senang (diperpanjang)," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Bambang Rianto di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Kamis 14 Februari 2019. (Baca Juga: Legoknangka Belum Selesai, Kontrak TPAS Sarimukti hingga 2023(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3570 seconds (0.1#10.140)