Siskedes Bermasalah, Ini Tanggapan Bupati dan Mantan Bupati Majalengka

Sabtu, 16 Februari 2019 - 13:32 WIB
Siskedes Bermasalah, Ini Tanggapan Bupati dan Mantan Bupati Majalengka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Senin (11/2/2019). Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Bupati dan mantan Bupati Majalengka mengaku tidak tahu tentang pelaksanaan pelatihan program Sistem Keuangan Desa (Siskedes) yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengataka, saat program itu bergulir dirinya sedang cuti lantaran ikut dalam Pilbup Majalengka. "Saya sama sekali tidak tahu, sebab kejadiannya pada saat saya sedang cuti pilkada selama lima bulan dari Januari sampai Juni 2018," ujar Karna ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/2/2019).

Karna mengaku kecewa dengan kasus itu. Apalagi, kasus itu mencuat di awal masa pemerintahannya. "Di saat awal pemerintahan saya dengan (Wakil Bupati) Pak Tarsono, sudah dihadapkan kepada hal yang tidak saya kehendaki," ujar dia

"Kepada seluruh pejabat saya sudah menegaskan untuk bekerja sesuai prosedur dan aturan, jauhi niat dan kesempatan untuk melakukan korupsi," lanjut dia.

Hal senada diungkapkan mantan Bupati Majalengka Sutrisno. Bahkan dia mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah kasus itu ramai dibicarakan baru-baru ini.

"Terus terang saja, saya juga kaget, saya tidak tahu-menahu. Saya saja baru tahu ribut-ribut sekarang. Sikap saya sangat prihatin dan sangat menyesalkan itu terjadi di saat masa transisi, pergantian," kata dia.

Sutrisno mengaku, sebelumnya memang ada teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program Siskedes itu. Atas teguran itu, dia mengaku meminta Dinas terkait untuk menindak-lanjutinya.

"Memang betul ada teguran dari BPK, bahwa dari hasil sampel itu kurang memuaskan, perlu ada perbaikan, ada langkah-langkah, saya saat itu untuk ditindaklanjuti. Mestinya langkah konsep tindak lanjutnya kayak apa, itu dilaporkan, minta izin. Ini dengan diam-diam," tegas dia.

Sutrisno mengatakan, dirinya marah kalau ada kegiatan tanpa sepengetahuan penanggung jawab. "Bicara yang bertanggung jawab itu kan Bupati. Kalau saya tahu, pasti tegur, tegur keras oleh saya. Terlepas ini anggarannya dinas maupun bukan dinas, tapi ini kan atas nama kedinasan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Senin (11/2/2019). Diduga ada penyalahgunaan dalam Program Sistem Keuangan Desa (Siskedes) di Kabupaten Majalengka pada 2018. (Baca Juga: Kantor DPMD Majalengka Digeledah Kejaksaan(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0208 seconds (0.1#10.140)