Jokdri Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri

Sabtu, 16 Februari 2019 - 06:45 WIB
Jokdri Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
Pengaturan skor. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Selain itu, pria yang biasa disapa Jokdri ini dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Menurut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019), penetapan Jokdri sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara.

Menurut dia, gelar perkara dilakukan pada Kamis, 14 Februari. Hanya saja polisi belum merinci apakah Jokdri ditahan atau tidak. "Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono," tuturnya.

Selain itu, polisi telah melakukan melakukan pencegahan terhadap Jokdri untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Adapun surat pencegahan itu telah dikirimkan ke Imigrasi.

"Ya benar (sudah dicegah). Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0032 seconds (0.1#10.140)