Bawaslu Jabar Temukan Indikasi Distribusi Surat Suara Tak Dikawal Polisi

Jum'at, 15 Februari 2019 - 22:25 WIB
Bawaslu Jabar Temukan Indikasi Distribusi Surat Suara Tak Dikawal Polisi
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaky Hilmi (tengah) meminta KPU melibatkan kepolisian dalam distribusi surat suara Pemilu 2019. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan indikasi pelanggaran Standard Operational Procedur (SOP) dalam pendistribusian logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Provinsi Jawa Barat.

Indikasi itu terkait proses distribusi surat suara ke sejumlah kota dan kabupaten di Jabar yang tidak melibatkan pengawalan aparat kepolisian.

Dugaan pelanggaran tersebut menjadi salah satu temuan Bawaslu Jabar dalam pengawasan logistik Pemilu 2019 di 27 kabupaten/kota di Jabar yang digelar 28 Januari hingga 6 Februari 2019 lalu.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaky Hilmi menyesalkan proses distribusi surat suara ke sejumlah kabupaten/kota di Jabar tanpa pengawalan kepolisian tersebut. Padahal, surat suara sangat penting yang harus terjamin keamanannya.

Dia menyebutkan, dari 27 kabupaten/kota di Jabar, lima di antaranya didapati telah menerima surat suara Pemilu 2019 yang dikirim dari percetakan tanpa dikawal polisi, yakni Kabupaten Pangandaran, Garut, Tasikmalaya, Bogor, Cianjur, dan Kota Banjar.

"Ini cukup mengejutkan, pengiriman surat suara dari Semarang tanpa pengawalan pihak kepolisian. Padahal, surat suara ini merupakan barang negara yang kategorinya urgent," ungkap Zaky dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (15/2/2019).

Menurut Zaky, setelah temuan itu dikonfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, pihak KPU Jabar beralasan tak memiliki anggaran untuk membiayai pengamanan distribusi surat suara tersebut. Padahal, berdasarkan aturan, KPU harus menjamin keamanan surat suara mulai dari percetakan hingga lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

"Harusnya KPU memastikan keamanan surat suara itu karena ada SOP untuk menentukan keamanan logistik pemilu," tegas Zaky.

Bawaslu Jabar Temukan Indikasi Distribusi Surat Suara Tak Dikawal Polisi


Kondisi tersebut, lanjut Zaky, berbeda jauh dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 lalu dimana distribusi surat suara dari percetakan dikawal ketat aparat kepolisian. Padahal, lokasi percetakan masih berada di wilayah Provinsi Jabar.

"Pada pilgub kemarin, percetakannya di Cikarang, masih dalam provinsi. Sekarang kan lintas provinsi, masa gak ada pengawalan untuk keamanan," sesalnya.

Zaky kembali menegaskan, jaminan keamanan terhadap logistik Pemilu 2019 sangat penting dan KPU sebagai pihak penyelenggara harus mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan terhadap seluruh kelengkapan logistik Pemilu 2019.

"Karenanya, kami minta KPU melibatkan kepolisian dalam pengawalan logistik pemilu, termasuk surat suara untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Surat suara ini penting, jadi harus benar-benar dijaga," tandasnya.

Selain menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi surat suara, Bawaslu Jabar pun menemukan sejumlah persoalan terkait logistik Pemilu 2019 lainnya, mulai dari kotak suara hingga gudang penyimpanan ligistik.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan logistik Pemilu 2019 tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas dan efisien. Berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya juga menemukan sejumlah kekurangan dan kerusakan logistik Pemilu 2019.

"Kami menyisir kondisi kotak suara yang merupakan salah satu instrumen penting pemilu. Ada 6.708 kotak suara belum dikirim. Selain itu, ada 2.463 kotak suara rusak yang sebagian besar ditemukan di gudang logistik di Kabupaten Cirebon," ungkap Abdullah.

Menurut dia, masalah kerusakan dan kekurangan kotak suara tersebut perlu diperhatikan serius oleh KPU karena merupakan salah satu perlengkapan penting penyelenggaraan pemilu. Penggantian kotak suara yang rusak pun harus dilakukan sebelum pendistribusian ke tingkat kecamatan.

Meski masih tersedia kotak suara almunium hasil Pemilu 2014 lalu, namun kotak suara tersebut tak bisa menjadi pengganti kotak suara rusak. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 341 Jo pasal 7 ayat (1) serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 yang menyebut kotak suara untuk pemungutan harus berbahan karton kedap air dan pada satu sisinya transparans.

"Kami juga minta KPU tidak menggunakan gudang yang lembar dan mudah rembes, agar logistik pemilu tidak rusak. Kotak suara yang rusak juga karena tempat penyimpanan (gudang) tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk tidak tersedianya kantong plastik besar untuk melindungi kotak suara," paparnya.

Selain kotak suara, Bawaslu Jabar juga menyoroti segel yang berbahan tipis sehingga mudah robek. Tidak hanya itu, kualitas cetakan segel juga mudah luntur.

Dia menilai, kualitas segel Pemilu 2019 tidak lebih baik dibandingkan kualitas segel Pilgub Jabar 2018. "Selain menyoroti kualitas segel, kami juga mencatat ada kekurangan 1.522.080 segel," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9874 seconds (0.1#10.140)