Nomor Kios Diundi, 423 Pedagang Segera Tempati Pasar Atas Baru

Jum'at, 15 Februari 2019 - 21:38 WIB
Nomor Kios Diundi, 423 Pedagang Segera Tempati Pasar Atas Baru
Petugas Disdagkop UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, disaksikan pedagang, melakukan pengundian kios di PAB, Jumat (15/2/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pedagang di Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi segera menempati kios baru mereka yang telah selesai dibangun pascaterbakar pada 2014 lalu.

Ini setelah dilakukan pengundian nomor kios kepada 423 pedagang oleh petugas Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi dan disaksikan pedagang, Jumat (15/2/2019).

Pengundian nomor kios kepada 423 pedagang dilakukan dalam tiga sesi sesuai zonasi pedagang. Nomor dari hasil undian itu artinya nomor kios yang akan ditempati pedagang.

Zona satu 80 kios untuk pedagang daging, tahu, dan tempe. Zona dua 165 kios untuk pedagang hasil bumi dan sembako, serta zona tiga 258 kios untuk pedagang perhiasan, kue basah, dan elektronik.

"Sebanyak 423 unit kios yang baru dibangun dan direvitalisasi ini terlebih dahulu diprioritaskan bagi pedagang Pasar Atas Baru yang terbakar 2014 lalu. Penempatannya sesuai dengan pengundian nomor yang dilakukan hari ini," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi Ade Jumara.

Dijelaskannya, setelah pengundian akan dilangsungkan verifikasi data keseluruhan. Data itu dijadikan sebagai syarat bagi pedagang untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Setelah verifikasi data, semua sudah komplet baru dibuatkan SITU. "Salah satu syaratnya juga harus ada izin penggunaan kios lama," ujar dia.

Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Atas Baru Kota Cimahi, Tinton Radhitya menegaskan, pengundian kios untuk para pedagang bebas dari praktik jual beli.

Pengundian kios berlangsung terbuka atau demokrasi. Setiap pedagang mengambil nomor yang telah disediakan panitia. Nomor berapapun yang diambil, artinya itu akan jadi urutan kios pedagang tersebut.

Sistem pembagian kios secara terbuka ini, jelas-jelas tidak ada titipan atau pesanan. Sebab kalau terbukti ada, maka akan mendapatkan sanksi.

"Kios ini gak boleh disewakan, apalagi dijual belikan. Kan kalau fasilitas pemerintah tidak boleh diuangkan," tegasnya di sela-sela pengundian.

Pasar Atas Kota Cimahi sendiri mengalami musibah kebakaran tahun 2014 lalu. Akibatnya, sekitar 400 lebih pedagang harus kehilangan kiosnya. Setelah itu, Pemkot Cimahi mewacanakan pembangunan dan baru terealisasi tahun 2016 akhir dengan anggaran Rp23 miliar.

Pembangunan sempat terhenti sejak awal 2017 hingga akhirnya pertengahan 2018 kembali dilanjutkan dengan menelan anggaran hingga Rp56 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2343 seconds (0.1#10.140)