Geledah Apartemen Jokdri, Satgas Antimafia Bola Bidik Tersangka Baru

Jum'at, 15 Februari 2019 - 20:14 WIB
Geledah Apartemen Jokdri, Satgas Antimafia Bola Bidik Tersangka Baru
Kadiv Humas Irjen Pol M Iqbal. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satgas Mafia Bola menggeledah sebuah apartemen Taman Rasuna Tower 9 Jakarta Pusat milik pelaksana tugas (plt) Ketua UmumPSSI Joko Driyono atau Jokdri, berkaitan dugaan pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan sepak bola dan soal perusakan barang bukti dokumen, Kamis (14/2/2019) malam.

"Ada penggeledahan tadi malam. kok (infonya) bisa sampai Bandung?" kata Iqbal seusai menghadiri peresmian masjid Al Amman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/2/2019).

Dia mengemukakan, penggeledahan itu terkait perusakan barang bukti dokumen keuangan milik Persija Jakarta. "Kami sedang kembangkan tindakan-tindakan yang mengarah pada perusakan barang bukti," ujar dia.

Iqbal menuturkan, Satgas Anti Mafia Bola juga menelusuri orang yang menyuruh merusak barang bukti tersebut. Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka terkait perusakan dokumen itu.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah Musmuliadi, Dani, dan Abdul Gofur. Mereka diketahui memasuki kantor Komdis PSSI di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Padahal kantor tersebut telah diberi garis polisi. Musmuliadi dan Dani mengambil inventaris dokumen kantor dan menyerahkan ke Abdul Gofur untuk disembunyikan pada 1 Februari 2019.

"Kami juga lakukan pengembangan, apakah ada aktor intelektual di balik perusakan itu, disuruh siapa dan mencari motifnya apa. Kami terus dalami. Jadi tunggu saja perkembangannya," tutur Iqbal.

Penggeledahan ini dalam upaya satgas mencari alat bukti kasus match fixing di sepakbola Indonesia. Ada dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut.Ditanya apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus mafia bola ini? Iqbal menjawab,"Tunggu saja, kami sedang bekerja. Kemungkinan ada beberapa orang yang harus kita mintai keterangan."

Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan 11 tersangka, mulai wasit hingga anggota Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4573 seconds (0.1#10.140)