Lulus CPNS, Caleg DPRD Pangandaran Mengundurkan Diri

Jum'at, 15 Februari 2019 - 16:45 WIB
Lulus CPNS, Caleg DPRD Pangandaran Mengundurkan Diri
Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustopa Kamal. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Seorang calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) mengundurkan diri. Penyebabnya, yang bersangkutan diterima jadi CPNS.

Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustopa Kamal mengatakan, jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berdasarkan penetapan DPT sebanyak 342 orang.

"Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut terdiri dari laki-laki 203 orang dan perempuan 139 orang," kata Imam, Jumat (15/2/2019).

Imam menambahkan, dari 342 calon anggota DPRD tersebut, satu orang mengundurkan diri karena diterima jadi CPNS.

"Calon anggota DPRD Kabupaten yang mengundurkan diri tersebut dari Dapil 3 meliputi Kecamatan Pangandaran dan Kalipucang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 5 atas nama Ita Patonah," tambahnya.

Imam menambahkan, pengunduran diri dari calon anggota DPRD tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sejak Oktober 2018, namun disampaikan oleh partai politik ke KPU Pangandaran pada Januari 2019.

"Sekarang jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran setelah ada yang mengundurkan diri satu orang jadi 341 orang," paparnya.

Pihak KPU Pangandaran sudah berkoordinasi dengan KPU RI atas permohonan pengunduran diri calon anggota DPRD tersebut."Pengunduran diri calon anggota DPRD bisa saja terjadi lagi di kemudian hari," jelas Imam.

Pengunduran calon anggota DPRD tersebut bisa saja terjadi secara otomatis apabila sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019, caleg meninggal dunia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6337 seconds (0.1#10.140)