Bertemu Caleg di Rest Area Tol Cikampek, 20 Anggota Panwascam Dijatuhi Sanksi

Jum'at, 15 Februari 2019 - 15:13 WIB
Bertemu Caleg di Rest Area Tol Cikampek, 20 Anggota Panwascam Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menjatuhkan sanksi terhadap 20 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena bertemu caleg di Rest Area Tol Cikampek. 16 Anggota Panwascam dijatuhkan sanksi surat peringatan keras, sedang empat orang lagi diberhentikan sementara.

"Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Karawang memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap ke 20 orang tersebut sesuai dengan perannya masing-masing. Di antara mereka ini ada yang menjabat sebagai Ketua Panwascam dan sebagian sebagai anggota. Mereka telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggaran pemilu bertemu dengan salah satu calon legislatif," kata Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat, Jumat (15/2/2019).

Menurut Roni, berdasarkan keterangan 20 orang anggota Panwascam itu mengaku melakukan pertemuan dengan Saan Mustopa 5 Januari 2019 di Rest Area 62 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pertemuan itu berlangsung selama satu jam antara pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Kami mengetahui setelah salah satu calon legislatif di dapil yang sama yang juga anggota DPR RI, Dadang Muchtar mengabarkan soal pertemuan itu. Kami proses kabar itu dan setelah dilakukan klarifikasi memang benar ada pertemuan tersebut," jelasnya.

Roni menjelaskan, dalam pertemuan tersebut diakui anggota Panwascam yang hadir hanya sebatas silaturahmi. Saan Mustopa saat itu hanya menjelaskan tentang kepindahannya dari Partai Demokrat ke Partai Nasdem.

"Tidak ada pembicaraan lain, apalagi komitmen yang mengarah kepada kesepakatan memperlunak pengawasan. Namun begitu itu termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," katanya.

Menurut Roni, dari hasil klarifikasi itu Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan keras kepada 16 orang anggota Panwascam dan empat orang diberhentikan sementara. Nasib empat orang anggota Panwascam yang diberhentikan sementara kini tinggal menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Sudah masuk register Bawaslu Jabar, selanjutnya pemberkasannya ke DKPP. Hasilnya akan seperti apa, kita tunggu saja," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3736 seconds (0.1#10.140)