Suap Meikarta, Fitra, Henry, dan Taryudi Mengaku Menyesal

Jum'at, 15 Februari 2019 - 01:09 WIB
Suap Meikarta, Fitra, Henry, dan Taryudi Mengaku Menyesal
Terdakwa Billy Sindoro, Fitradjaja, Henry Jasmen, dan Taryudi dalam sidang Kamis (15/2/2019) malam. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi, empat terdakwa kasus suap perizinan proyek properti mewah Meikarta, diperiksa secara bersama dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.

Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitradjaja, Henry, dan Taryudi mengaku menyesali perbuatannya memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi dan oknum pejabat di Pemprov Jabar terkait pengurusan izin Meikarta.

Namun, terdakwa Billy Sindoro menolak semua tuduhan dan merasa tidak terlibat dalam perkara yang didakwakan kepadanya. Karena itu, Billy tidak menyesal. "Saya sulit untuk menjawab, karena saya tidak merasa yang didakwakan itu," kata Billy.

Fitradjadja mengatakan, menyesal dan akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran paling berharga. "Sepenuhnya saya menyesal. Ini akan dijadikan pelajaran bagi saya. Saya berharap ke depan sistem yang lebih baik di negara kita," kata Fitradjadja.

Sementara itu, sebelum testimoni penyelasan tiga terdakwa, Fitradjaja, Henry, dan Taryudi, tim JPU membahas soal sosok seorang pengusaha bernama Seno yang diakui oleh terdakwa Henry mendanai suap perizinan Meikarta.

Tim JPU KPK menilai nama Seno tersebut fiktif dan hanya alibi Henry untuk mengaburkan fakta bahwa uang suap ke pejabat di Pemkab Bekasi dan pejabat di Pemprov Jabar itu berasal dari pengembang Meikarta.

Jaksa KPK I Wayan Riana mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Henry, nama Seno tersebut tak pernah muncul.

"Memang ada nama Seno, tapi tidak terkait pengurusan perizinan. Tidak ada percakapan atau komunikasi, baik melalui pesan WhatsApp, maupun telepon. Kami tanya ada nomer teleponnya atau tidak. Kan tidak ada. Makanya kami anggap itu fikti," tuturnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0582 seconds (0.1#10.140)