KPU Pangandaran Dapat Tambahan Kertas Surat Suara 7.045 Lembar

Kamis, 14 Februari 2019 - 20:50 WIB
KPU Pangandaran Dapat Tambahan Kertas Surat Suara 7.045 Lembar
Pekerja harian lepas KPU Kabupaten Pangandaran sedang menyortir dan melipat kertas surat suara Pemilu 2019. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - KPU Pangandaran mendapat tambahan kertas surat suara sebanyak 7.045 lembar yang akan digunakan saat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 yang akan digelar Rabu 17 April 2019 mendatang.

Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustopa Kamal mengatakan, jumlah DPTHP2 untuk Pemilu Serentak 2019 mendatang tercatat 320.118 calon hak pilih. "Untuk kebutuhan kertas surat suara pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 sebanyak 327.163 lembar," kata Imam.

Kertas surat suara tambahan di setiap TPS dialokasikan 2% dari hak pilih TPS setempat. "Kertas surat suara yang dibutuhkan di Dapil 1 sebanyak 58.929 lembar, 79.848 Dapil 2, 73.396 Dapil 3, 59.093 Dapil 4, dan 55.951 Dapil 5," ujar dia.

Imam menuturkan, untuk kertas surat suara calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR, dan DPD, sudah dilakukan sortir dan lipat. "Kertas surat suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden masih menunggu kiriman dari percetakan," tutur Imam.

Sementara Komisioner KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, kertas surat suara tambahan disediakan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

"PSU bisa dilaksanakan jika terjadi bencana alam dan ada keputusan MK sebab ada gugatan yang menetapkan harus dilaksanankannya pemungutan suara ulang," kata Maskuri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1004 seconds (0.1#10.140)