Sosialisasikan Samsat J'bret, Pajak Kendaraan di KBB Ditarget Naik 10%

Kamis, 14 Februari 2019 - 20:22 WIB
Sosialisasikan Samsat Jbret, Pajak Kendaraan di KBB Ditarget Naik 10%
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Jabar Cabang Wilayah KBB Dwi Yanti saat memberikan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Ngamprah, KBB, Kamis (14/2/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) gencar melakukan sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sosialisasi bertujuan untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor yang tahun ini ditarget meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu Rp250 miliar.

"Tahun lalu realisasi pajak kendaraan bermotor baik perorangan maupun kendaraan dinas di luar dugaan tercapai 100% melebihi target Rp250 miliar. Tahun ini targetnya lebih besar karena pertumbuhan kendaraan juga meningkat," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Jabar Cabang Wilayah KBB Dwi Yanti kepada SINDOnews saat ditemui di sela-sela Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Ngamprah, KBB, Kamis (14/2/2019).

Terkait jumlah wajib pajak penunggak pajak kendaraan, Dwi mengemukakan, tetap ada meskipun presentasenya kecil dan dari tahun ke tahun terus menurun.

Penyebabnya, ujar dia, karena kesadaran dan pemahaman masyarakat sudah mulai meningkat dalam menunaikan kewajibannya. Selain itu berbagai upaya proaktif dan jemput bola mampu mendorong ketaatan wajib pajak dalam hal pembayaran.

Seperti salah satu program yang belum lama diluncurkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil adalah layanan Samsat J’bret atau Samsat Jawa Barat Ngabret pada 18 Januari 2019 lalu. Melalui program ini masyarakat semakin dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi layanan ini memungkinkan wajib pajak di KBB, membayar pajak di seluruh minimarket di KBB dan tidak harus mengantre di kantor Samsat.

"Sekarang kan eranya teknologi. Orang bisa membayar pajak melalui gadget. Nah melalui program Samsat J'bret ini, pa Gubernur ingin agar di kantor Samsat tidak banyak antrean orang tapi terpecah di minimarket atau situs-situs yang sudah bekerja sama secara online," ujar dia.

Lebih lanjut ada juga aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), yakni layanan mobile yang bisa diunduh dari smartphone dan berfungsi untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat secara online.

Aplikasi itu semakin melengkapi program E-Samsat, Samsat Gendong, Samsat Masuk Desa, dan Samsat Keliling, yang tujuannya demi mendekatkan pelayanan sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Program Samsat J'bret ini terus kami sosialisasikan dan sudah dilakukan ditiga kecamatan dari target 10 kecamatan yakni Cisarua, Padalarang, dan Ngamprah. Rata-rata dalam sehari sudah ada sekitar 30 wajib pajak yang memanfaatkan program ini di KBB dan diharapkan akan terus meningkat," tutur Dwi.

Pihaknya juga akan menghapus atau menghilangkan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib pajak jika selama lima tahun plus dua tahun dalam kondisi pajak mati atau tidak dibayar. Kalaupun akan membayar pajak kembali setelah tujuh tahun, berarti harus mengurus yang baru.

Pemilik kendaraan juga diharuskan tetap membayar tunggakan selama tujuh tahun plus denda 2% per bulan. Berarti denda yang harus dibayar sebesar 24% per tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3862 seconds (0.1#10.140)