Hindari Gejolak Jelang Pilpres, Buruh Jabar Tuntut Hal Ini

Kamis, 14 Februari 2019 - 17:03 WIB
Hindari Gejolak Jelang Pilpres, Buruh Jabar Tuntut Hal Ini
Buruh Jawa Barat mendesak Pemprov Jabar segera menerbitkan SK terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Buruh Jawa Barat mendesak Pemprov Jabar segera menerbitkan SK terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sebelum pelaksanaan Pemilu Legislastif dan Pemilu Presiden 17 April 2019.

Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat M Sidarta meminta pemerintah segera mencari solusi terbaik terkait penetapan UMSK. Sehingga, jelang pemilu tidak ada gejolak di Jabar, terutama dari kalangan buruh. Karena, di 11 kabupaten/kota hingga kini belum ada SK upah sektoral.

"Indikasi soal ketidaknyamanan (buruh) memang ada. Makanya harus ada komitmen bersama semua pihak. Kenapa sebelum pilpres?
Harapan tidak ada pihak yang memanfaatkan isu ini menjadi kegaduhan," kata dia di Bandung, Kamis (14/2/2019).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto menekankan hal serupa. Dia khawatir, gejolak soal UMSK akan mengganggu suasana pilpres dan pileg. Dia khawatir ada gejolak sosial di masyarakat akibat berlarut-larutnya penetapan UMSK. "Jangan sampai ini jadi isu liar," tegas dia.

Buruh, kata dia, meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membikin diskresi. Karena, di aturannya UMSK akan terbentur akibat tidak adanya asosiasi sektor. Dia berharap Pemprov Jabar meniru langkah Pemprov Jawa Timur yang menunjuk asosiasi sektor sehingga UMSK bisa segera ditetapkan.

"Setidaknya yang sudah diplenokan ada empat daerah yaitu Sukabumi, Depok, Indramayu, dan Subang, segera di SK-kan. Jangan nunggu lag," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3080 seconds (0.1#10.140)