Upah Sektoral Belum Ditetapkan, Buruh di Jabar Masih Terima Gaji 2018
Arif Budianto
BANDUNG - Ribuan buruh di Jawa Barat saat ini masih menerima Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2018, akibat belum adanya Surat Keputusan (SK) baru besaran UMSK 2019.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan, hingga kini ada ribuan buruh di Jabar yang belum menikmati penyesuaian upah UMSK 2019. Sejumlah perusahaan menolak melakukan kenaikan upah, lantaran belum menerima SK UMSK 2019.
"Karena SK UMSK 2019 belum keluar, sehingga kenaikan gaji mereka (perusahaan) masih ditunda. Mereka masih menerima gaji dengan besaran sama seperti tahun lalu," kata Roy seusai diskusi panel upah sektoral di Hotel Lodaya, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga:
Untuk diketahui, pada 2018 lalu ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang sudah menerapkan UMSK, di antaranya Karawang, Sukabumi, Depok, Subang, dan Indramayu. Angka upah sektoral lebih besar dari upah minimum kota (UMK). Tidak semua daerah bisa menetapkan UMSK. Ini hanya bagi daerah yang memiliki garapan sektor unggulan.
Lebih lanjut Roy mengatakan, pihaknya tidak ingin masalah upah sektoral ini berlarut-larut sehingga buruh menjadi korban. Semestinya, mulai Maret 2019 ini para pekerja sudah bisa menikmati upah sektoral baru.
Menurut Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat M Sidarta, belum munculnya upah sektoral Provinsi Jawa Barat tak lepas dari perbedaan persepsi antarpihak terkait tidak adanya asosiasi sektor. Sementara, asosiasi sektor menjadi salah satu pihak yang mesti diajak berunding.
"Kalau serikat pekerja belum berunding dengan asosiasi sektor, SK belum bisa ditandatangani. Jadi solusinya, Gubernur bisa menunjuk Apindo sebagai perwakilan asosiasi sektor," jelas dia.
(zik)
Berita Terkait
- Perluasan dan Perpanjangan Kontrak TPAS Sarimukti Ditolak FPLH Jabar
- Rupa Rupi Handycraft Market, Mal UMKM Pertama di Indonesia
- Lewat Tepas, Emil Buka Ruang bagi Warga Jabar Sampaikan Aspirasi
- Hindari Gejolak Jelang Pilpres, Buruh Jabar Tuntut Hal Ini
- Buruh Dorong Pemprov Jabar Segera Terbitkan Upah Sektoral
- Kasus Suap Meikarta, Terdakwa Billy-Fitradjaja Dikonfrontir
- Optimalkan CSR , Ridwan Kamil: Pembangunan Tak Harus dengan APBD
- Penyakit DBD Serang 2.461 Warga di Jabar, 18 Meninggal Dunia
- BPK Ingatkan Pemprov Jabar Perbaiki Laporan Keuangan
- Suap Meikarta, Staf Dinas Bina Marga Jabar Akui Terima SGD90.000
BACA JUGA
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus
