Status Cagar Alam di Garut Diturunkan, Aktivis Lingkungan Geruduk BKSDA

Kamis, 14 Februari 2019 - 15:25 WIB
Status Cagar Alam di Garut Diturunkan, Aktivis Lingkungan Geruduk BKSDA
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam berunjuk rasa di depan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sekitar 100 orang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam berunjuk rasa di depan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019). Mereka memprotes keras penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan, Garut jadi taman wisata alam.

Unjuk rasa itu diwarnai aksi teatrikal yang menggambarkan dampak kerugian akibat penurunan status cagar alam ke taman wisata alam.

Massa membawa spanduk hingga poster berisi tuntutan bahwa penurunan cagar alam menjadi taman wisata alam ini akan berdampak kerusakan alam.

Perwakilan BKSDA Jabar Himawan Susanto menemui massa yang dikawal polisi dan sempat berdiskusi terkait regulasi penurunan status gunung tersebut.

Pepep DW, perwakilan ACA mengatakan, penurunan status cagar alam ke taman wisata alam ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No 25/2018 yang terbit pada 10 Januari 2019. SK itu mengatur penurunan fungsi dan status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan, sebagai cagar alam menjadi taman wisata alam.

Cagar Alam merupakan level tertinggi kawasan konservasi, memiliki fungsi ekologi yang kompleks. "Kami menuntut agar SK tersebut agar dicabut," kata Pepep.

Menurut dia, cagar alam sebagai laboratorium alam menjadi habitat berbagai flora dan fauna, sehingga sebagai kawasan ekologi khusus, Cagar Alam fungsi utamanya berperan sebagai sebagai sistem penyangga kehidupan.

"Cagar Alam satu-satunya harapan dan benteng terakhir kelestarian alam secara ekologis, sebab ketika kawasan lain di luar Cagar Alam (seperti produksi dan lindung) memberikan toleransi pemanfaatan langsung, hanya Cagar Alam-lah yang secara formal dan fungsional menutup kemungkinan itu," ujar dia. (Baca Juga: Aliansi Cagar Alam Jabar Desak Pemerintah Cabut SK KLHK Nomor 25/2018(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7829 seconds (0.1#10.140)