Buruh Dorong Pemprov Jabar Segera Terbitkan Upah Sektoral

Kamis, 14 Februari 2019 - 12:55 WIB
Buruh Dorong Pemprov Jabar Segera Terbitkan Upah Sektoral
Para pembicara pada Diskusi Panel UMSK di Hotel Lodaya, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Buruh menuntut pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar segera menerbitkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk menjamin penghidupan yang layak bagi para buruh.

Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat M Sidarta mengatakan, setiap warga negara yang bekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak. Hak itu juga yang mestinya didapat para pekerja melalui UMSK.

"Pemerintah berkewajiban melindungi warga negaranya yang lemah. Upah minimum sektoral juga menjadi tanggung jawab pemerintah agar buruh mendapat penghidupan yang layak," kata M Sidarta dalam Diskusi Panel UMSK 2019 di Hotel Lodaya, Kota Bandung , Kamis (14/2/2019).

Pihaknya berharap, Pemprov Jabar segera menyelesaikan UMSK sebelum pilpres . Dia mencontohkan, UMSK DKI Jakarta telah selesai. Artinya, harus ada komitmen bersama untuk segera menyelesaikan upah sektoral.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Asep Hendra Maulana mengatakan, ada beberapa variabel yang harus dipenuhi untuk menerbitkan upah sektoral. Misalnya UMSK hanya untuk perusahaan skala besar. Karena, terkadang perusahaan kecil akan terbebani.

"Juga harus dilihat pertumbuhan nilai tambah atau PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto), karena PDRB ini berbeda tiap daerah. Tapi memang yang jadi masalah, kalau tahun lalu ada upah sektoral, tahun ini nggak ada, nanti akan menjadi masalah," beber dia.

Apindo, kata dia, pada prinsipnya tidak antipati. Pihaknya ingin duduk bersama untuk menemukan UMSK. Tapi kadang ada kebijakan yang dibuat dengan paksa, "Sehingga pengusaha mau nggak mau harus mengikuti."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7268 seconds (0.1#10.140)