Iran Haramkan Penggunaan Semua Teknologi Buatan Israel

Kamis, 28 Mei 2020 - 11:49 WIB
loading...
Iran Haramkan Penggunaan Semua Teknologi Buatan Israel
Presiden Republik Islam Iran Hassan Rouhani. Foto/reuters
A A A
TEHERAN - Presiden Iran Hassan Rouhani secara resmi melarang kerjasama teknologi dengan Israel . Larangan itu juga mencakup penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras dari negara berpenduduk mayoritas Yahudi tersebut.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan penggunaan semua teknologi Israel. RUU itu telah menjadi undang-undang (UU) setelah disahkan Parlemen dan Dewan Wali—badan pengawas yang memastikan hukum sesuai Islam—di Teheran pekan lalu.

Mengutip laporan kantor berita Fars, Kamis (28/5/2020), Rouhani memerintahkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Intelijen, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan Iran, serta Dewan Keamanan Nasional Tertinggi dan peradilan, untuk menerapkan undang-undang tersebut.

(Baca: Pesawat Bomber AS dan Kapal Induk China 'Pemanasan' di Laut China Selatan)

"Berdasarkan artikel pertama dari rancang UU tersebut, semua badan Iran diharuskan untuk menggunakan kapasitas regional dan internasional negara itu untuk menghadapi langkah-langkah rezim Zionis, terutama gerakan penghasut perang dan teroris, pemblokade (Gaza), pembangunan pemukiman, penggusur rakyat Palestina dan pendudukan tanah negara, termasuk Golan," kata Hossein Naqavi Hosseini anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Iran kepada Fars.

"Kerjasama atau (menjadi) mata-mata untuk rezim Zionis sama dengan bermusuhan terhadap Tuhan dan tindakan korupsi di Bumi, dan bahwa menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras Israel pada platform Iran dilarang," lanjut Hosseini yang juga menjabat sebagai juru bicara Parlemen Iran.

(Baca: Gubernur Jabar Ajak Media Massa Edukasi Masyarakat soal New Normal)

Menurut media Iran , UU baru itu juga melarang mentransfer barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Israel melalui wilayah Iran serta partisipasi warga negara dan perusahaan Israel dalam pameran yang diadakan di dalam Iran .

Aturan ini juga mengharuskan pemerintah untuk membuka jalan bagi pembentukan kedutaan virtual di wilayah Palestina .

"Kementerian Luar Negeri diharuskan membuat pengaturan yang diperlukan untuk membentuk kedutaan atau konsulat virtual Republik Islam Iran di Palestina dan menyerahkan hasilnya untuk persetujuan kepada kabinet," imbuh UU tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3351 seconds (0.1#10.140)