Bupati Purwakarta Minta Pemprov Buat Aturan Pelajar Bawa Motor

Rabu, 13 Februari 2019 - 19:24 WIB
Bupati Purwakarta Minta Pemprov Buat Aturan Pelajar Bawa Motor
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta Pemprov Jabar mengeluarkan aturan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Peseta Didik yang menyasar siswa SD, SMP dan SMA.

Namun setelah peralihan kewenangan untuk SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Jabar, perbub tersebut hanya berlaku bagi siswa SD dan SMP.

"Dulu kami miliki aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor. Perbup tersebut masih berlaku hingga sekarang, namun hanya berlaku untuk siswa SD dan SMP," kata Anne, Rabu (13/2/2019).

Untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa, ujar Anne, pihaknya akan melakukan kerja sama lintas sektoral guna mengintensifkan razia kendaraan bermotor, terutama terhadap siswa yang belum cukup umur atau pun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Baik Disdik, Dishub, maupun Satpol PP, termasuk kepolisian terus intensif dalam melakukan razia bagi siswa yang menggunakan kendaraan bermotor," ujar Bupati.

Sedangkan untuk siswa SMA/SMK, Anne meminta Pemprov Jabar bisa mengeluarkan aturan yang sama. "Wewenangnya sudah berubah. Saya minta pemprov bisa mengeluarkan aturan untuk hal ini," tutur Anne.

Anne mengungkapkan, kerja sama dengan Polres Purwakarta terus ditingkatkan. Selain itu, ketegasan pihak sekolah termasuk orang tua diharapkan bisa membangun kesadaran penggunan kendaraan bermotor.

"Ya, saya minta aturan. Selain itu, peran orang tua dan pihak sekolah. Karena yang dilanggar adalah peraturan perundang-undangan dan itu hukum negara loh. Kalau dibiarkan tetap begini dan tidak ditangani, ke depan pendidikan di negara kita mau seperti apa?" ungkap Anne.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama menyatakan, selama ini kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah. Banyak di antara pelajar dan orang tua tidak memahami potensi bahaya saat tidak mematuhi aturan berkendara.

"Rata-rata, mereka (korban kecelakaan lalu lintas) masih pelajar di bawah 17 tahun. Mereka umumnya pengguna sepeda motor," kata Ricky.

Yang terbaru, ujar Kasat Lantas, kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia seorang wanita paruh baya. Kasus itu terjadi setelah ditabrak seorang siswa SMK yang mengendarai sepeda motor.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0957 seconds (0.1#10.140)