Tunjangan Pejabat KBB Naik hingga Rp40 Juta/Bulan, Semoga Bisa Hindari Korupsi

Rabu, 13 Februari 2019 - 15:29 WIB
Tunjangan Pejabat KBB Naik hingga Rp40 Juta/Bulan, Semoga Bisa Hindari Korupsi
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kenaikan yang diterima masing-masing pejabat berbeda-beda, namun kisarannya mencapai antara Rp23-40 juta/bulan dan itu mulai efektif diberlakukan tahun ini.

"Tahun ini tunjangan bagi kepala dinas dinaikkan. Semoga dengan ini bisa menghindari mereka (kepala dinas) dan para PNS lainnya di KBB dari perbuatan korupsi," kata Aa Umbara, Rabu (13/2/2019).

Menurutnya, dengan penghasilan yang cukup untuk dibawa pulang itu, para kepala dinas diharapkan bisa lebih fokus kerja dan melayani masyarakat. Tidak hanya itu, kedisiplinan juga harus ditingkatkan karena malu dengan rakyat jika tunjangan naik tapi kinerja tidak bisa lari sesuai jargon 'KBB Lumpaaat'. Hal kecil seperti dari absensi kehadiran, yakni pukul 07.00 WIB harus sudah di kantor dan pulang tidak korupsi waktu.

Dampak dari kenaikan TKD ini tentunya berimbas kepada belanja pegawai menjadi bertambah dari Rp193 miliar menjadi Rp266 miliar. Kenaikan TKD bagi para PNS di KBB ini juga berlaku untuk pejabat eselon III antara Rp17-23 juta/bulan, pejabat eselon IV antara Rp10-11 juta, dan staf pelaksana antara Rp4-5 juta/bulan.

Ditambah lagi dengan kenaikan gaji tenaga kerja kontrak (TKK) sehingga angkanya lebih besar lagi. Misal, gaji TKK lulusan sarjana yang diberikan setiap bulan kini menjadi Rp3,25 juta dari Rp2,5 juta pada tahun lalu. Sementara, gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta/bulan.

Dengan jumlah TKK di KBB yang diperkirakan sebanyak 3.500 orang, setiap bulan diperlukan anggaran lebih dari Rp10 miliar untuk gaji TKK atau sekitar Rp125 miliar buat anggaran setahun. Sehingga total belanja pegawai Pemda KBB pada tahun ini mencapai hampir Rp400 miliar.

Umbara menilai, kenaikan TKD yang diberikan bagi PNS itu terbilang wajar, mengingat beban kerja dan tanggung jawab mereka yang juga cukup besar. Sebagian PNS khususnya kepala dinas, bahkan ada yang bekerja sampai lebih dari delapan jam. Mereka terkadang ada tugas yang harus segera diselesaikan atau menuntut terjun ke wilayah yang membuat mereka bekerja meskipun di hari libur.

"Beban berat pekerjaan itu harus ditunjang juga dengan peningkatan kesejahteraannya. Tapi ketika tunjangan kinerja dinaikan, tentunya kinerjanya juga harus lebih baik," harapnya.

Dirinya juga telah memperhitungkan kenaikan anggaran untuk belanja pegawai tersebut tidak akan mengganggu alokasi anggaran yang ditujukan buat belanja publik. Seperti halnya PNS, kinerja TKK juga harus ditingkatkan sehingga perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. Apalagi, dia menyadari KBB masih kekurangan PNS sehingga keberadaan TKK ini harus mampu menutupi kekurangan personel yang ada. "Jadi harus sama-sama paham, antara hak dan kewajibannya," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3141 seconds (0.1#10.140)