Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 13 Februari 2019 - 07:47 WIB
Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Diduga melanggar aturan kampanye, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan dilakukan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Anggota TAIB Muhadjir mengatakan, Ridwan Kamil mengampanyekan Jokowi-Ma'ruf di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 9 Februari lalu. Ridwan Kamil berorasi politik di hadapan puluhan ribu orang yang hadir di acara tersebut. Dia menyerukan 'Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara'.

Muhadjir menduga aksi Ridwan Kamil termasuk dalam kategori kampanye rapat umum terbuka. Padahal, regulasi mengatur kampanye jenis tersebut baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.

"Dia (Ridwan Kamil) diduga telah melanggar Peraturan KPU Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dia juga diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbuatan dimaksud adalah sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan/atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap Ustaz Slamet Maarif," lanjut Muhadjir pada Selasa, 12 Februari 2019 di Gedung Bawaslu Jakarta.

Dalam laporannya, TAIB membawa beberapa tangkapan layar (screen shot) berita media daring tentang kampanye tersebut dan video rekaman acara tersebut. Dia berharap Bawaslu segera memproses laporan ini sebagaimana memproses kasus Slamet Maarif.

"TAIB melaporkan perbuatan Saudara Ridwan Kamil ke Bawaslu RI untuk diperiksa dan disidik sesuai dengan aturan hukum yan berlaku," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ridwan Kamil membantah tuduhan dugaan kampanye di luar jadwal. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung itu terbagi dua acara. Pertama, Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) serta Muslimat NU, kedua kegiatan deklarasi relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di Garut.

Dia berpidato di acara deklarasi, bukan saat Harlah ke-93 NU. Kapasitasnya sebagai tokoh Jawa Barat, bukan sebagai Gubernur. "Acara pidato di acara deklarasi, kapasitasnya juga pembawa acara menyebut tokoh Jawa Barat, enggak bawa jabatan," ucapnya di Jakarta.

Dia merasa tidak melanggar aturan lantaran dalam aturan membolehkan kepala daerah ikut kampanye, asal di hari libur atau sudah mengajukan cuti kampanye. Dia mengakui, posisinya di tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengarah teritorial.

"Saya tahu bahwa urusan perkampanyean itu hanya boleh dilakukan di akhir pekan. Di deklarasi kapasitas saya tidak bawa jabatan," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3858 seconds (0.1#10.140)