Ajay Bakal Sanksi Tegas PNS Terjerat Kasus Narkoba

Selasa, 12 Februari 2019 - 21:29 WIB
Ajay Bakal Sanksi Tegas PNS Terjerat Kasus Narkoba
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto/SINDONews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur sipi negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi yang terjerat narkoba.

Pernyataan kerasnya itu disampaikan menyikapi ada PNS Pemkot Cimahi yang bekerja di RSUD Cibabat, menggunakan narkoba jenis sabu dan telah ditangkap oleh petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi. "Sanksi tegas akan kami berikan, bahkan bisa sampai pemecatan," kata Ajay, Selasa (12/2/2019).

Dia telah mengintruksikan dinas terkait untuk memberikan sanksi berat hingga pemecatan jika memang yang bersangkutan positif terbukti memakai narkoba.

Keterlibatan PNS di dalam dunia narkoba masuk dalam pelanggaran berat. Sanksi yang diterapkan sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu UU ASN Nomor 5/2014.

"Kejadian ini sangat disayangkan. Ketika semua dari kita perang melawan narkoba, tapi ternyata ada PNS kita malah memakainya," ujar dia.

Ajay meminta peristiwa ini menjadi pelajaran bagi ASN lain di lingkungan Pemkot Cinahi agar tak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pemkot Cimahi, ujar dia, juga akan melakukan penertiban kedisiplinan dan lebih ditingkatkan lagi khususnya ke internal ASN. "Nanti jika mau tes urin, jangan sampai infonya bocor dan harus dilakukan mendadak," ujar Wali Kota.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Cibabat Trias Nugrahadi mengatakan, benar ada oknum PNS di RSUD Cibabat yang ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Trias akan melaporkan kasus itu kepada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Wali Kota Cimahi untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

"Kejadian itu ada (ASN di RSUD Cibabat yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba). Kami tidak menampik, dia memang PNS. Ini menjadi peringatan bagi pegawai lain agar tidak terlibat hal sama, sebagai pembelajaran," tutur Trias.

Seperti diketahui oknum PNS berinisial S (37) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi akhir bulan lalu di sekitar RSUD Cibabat, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, atau tempatnya bekerja.

S, warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, KBB ini diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7676 seconds (0.1#10.140)