161 Napi Lapas Purwakarta Tak Punya Hak Pilih pada Pileg 2019

Selasa, 12 Februari 2019 - 19:52 WIB
161 Napi Lapas Purwakarta Tak Punya Hak Pilih pada Pileg 2019
KPU Purwakarta menggelar kegiatan keakurasian data pemilih pada Pemilu 2019. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 161 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Laapas) Purwakarta dilastikan tak memiliki hak konstitusi pada Pileg 2019 untuk memilih anggota DPRD di daerah asal.

Sebab, mereka bukan warga Kabupaten Purwakarta. Bahkan terdapat napi yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat.

Saat Pemilu 2019 pada Rabu 17 April 2019 mendatang, 161 napi tersebut umumnya hanya akan menggunakan hak pilih untuk Pilpres 2019. Sebab untuk calon anggota DPD, DPRD dan DPR disesuaikan dengan asal domisili mereka.

"Yang bersangkutan terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap), maka masuk DPTb. Artinya di lapas tidak akan memilih DPRD asal mereka. Surat suara akan didapatkan sesuai dapil. Sama halnya dalam kabupaten. Jika beda dapil," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Purwakarta Iip Saripudin kepada SINDOnews, Selasa (12/2/2019).

Dia mengemukakan, di Purwakarta tidak ada tahanan atau warga binaan yang masuk dalm DPT Lapas (TPS khusus) yang ketika direkam alamatnya dimasukan ke alamat lapas.

"Di sebagian kabupaten/kota ada. Tetapi tergantung keberanian Disdukcapil, walaupun kebijakan itu mengandung risiko," ujar dia.

Iip menuturkan, jumlah narapidana atau tahanan di Lapas Purwakarya sebanyak 556 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 orang bukan warga Purwakarta tapi masih di wilayah Provinsi Jabar. Sedangkan 39 orang lainnya warga luar Provinsi Jabar.

Terkait persoalan pemilih satu keluarga beda tempat pemungutan suara (TPS) dan data ganda, Iip mengaku masih dalam tahapan perbaikan di tingkat PPS. Munculnya persoalan itu langsung direspons KPU agar data pemilih lebih akurat.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9114 seconds (0.1#10.140)