Habib Bahar Disidang di Bandung

Selasa, 12 Februari 2019 - 13:56 WIB
Habib Bahar Disidang di Bandung
Pengadilan Negeri Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor agar persidangan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung .

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, surat keputusan MA yang mengabulkan permohonan Kejari Cibinong agar sidang kasus Bahar dan kawan-kawan digelar di Kota Bandung diterima pada Senin 11 Februari 2019.

Surat keputusan ketua MA itu memiliki Nomor : 24/KMA/SK/II/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Berkas perkara Bahar telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 7 Pebruari 2019.

"MA mengabulkan permohonan Kejari Cibinong atas pertimbangan secara yuridis bisa dilakukan secara nonyuridis faktor keamanan dan kelancaran sidang. Atas keputusan itu, kami segera melimpahkan berkas perkara ke PN Bandung," kata Abdul Muis melalui pesan singkat, Selasa (12/2/2019).

Dia mengemukakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri atas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan dari Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. "Penahanan tersangka Bahar akan kami titipkan ke Polda Jabar. Sedangkan tersangka lain tetap ditahan di Polres Bogor. Berkas Habib Bahar dan kawan kawan akan kami limpahkan semua ke PN Bandung," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dengan alasan keamanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar persidangan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permohonan lokasi sidang oleh Kejari Cibinong itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu. Oleh Kejati, permohonan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kemudian diajukan ke MA untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan. (Baca Juga: Alasan Keamanan, Kejari Cibinong Minta Sidang Habib Bahar di Bandung(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3471 seconds (0.1#10.140)