Mantan Pejabat PN Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 12 Februari 2019 - 11:20 WIB
Mantan Pejabat PN Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Petugas Kejari Bandung saat mengeksekusi Alex Tahsin Ibrahim. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Mantan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bandung Alex Tahsin Ibrahim dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Senin (11/2/2019). Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memalsukan surat sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kami sudah menangkap Alex Tahsin Ibrahim di Jalan Jawa, Kota Bandung untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Alex bersalah," kata Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya, mewakili Kepala Kejari Bandung Rudi Himawan, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Aco mengemukakan, kasus ini bermula saat Alex Tahsin menerima uang Rp400 juta dari ahli waris tukar guling tanah yang digunakan untuk SMA 22 Kota Bandung. Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengubah putusan pengadilan. Karena perbuatan melawan hukum itu, negara harus membayar ke ahli waris senilai Rp7 miliar.

Alex Tashin sempat menjalani persidangan di PN Bandung. Majelis hakim memutuskan Alex bebas dan tidak bersalah. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Hakim kasasi MA membatalkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung lewat putusan nomor 1258/K/Pid.Sus/2016. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Alex Tahsin Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," ujar Aco.

Selain itu, majelis hakim kasasi juga memvonis Alex dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp400 juta. "Kami telah menerima salinan putusan atas Alex pada 19 September 2018," tutur Aco.

Namun, selama proses hukum berjalan, ungkap Aco, Alex tidak ditahan. Selama itu pula, Alex tidak ditetapkan berstatus buron. "Alex bukan buron. Namun sejak September 2018, kami berusaha mencari yang bersangkutan. Namun, kami baru bisa menangkap Alex hari ini (kemarin) dan langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin," ungkap Rudi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8385 seconds (0.1#10.140)