Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS Pemda KBB-Pemkot Cimahi Dibekuk

Senin, 11 Februari 2019 - 23:17 WIB
Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS Pemda KBB-Pemkot Cimahi Dibekuk
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari dua oknum PNS Pemkab Bandung Barat dan Pemkot Cimahi. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat, berinisial NY (53) alias Bunda dibekuk petugas Satnarkoba Polres Cimahi.

Dia ditangkap akhir bulan lalu karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram, yang disinyalir akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus ini ternyata bukan yang pertama kali menjerat NY. Sebab, dia pernah tersangkut kasus yang sama pada tahun 2015 lalu. Namun, saat itu hanya sebagai pengguna namun tetap divonis dua tahun penjara. Sementara kali ini, kuat dugaan yang bersangkutan berperan sebagai pengedar atau penjual.

"Pelaku ini residivis. Dulu pemakai tapi sekarang mengedarkan," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (11/2/2019).

Sugeng mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kos-kosannya di Kampung Sinarmukti, Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat ditangkap, dia tidak sendirian, melainkan ada seorang kaki tangannya berinisial WH (34) yang juga turut ditangkap.

"Akibat perilakunya itu, NY maupun WH dijerat Pasal 11S ayat (1) Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," sebutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Bandung Barat tepatnya di Selacau, Batujajar, ada seseorang yang diduga menggunakan narkoba.

Setelah mendapat informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Petugas lalu menangkap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu, satu buah bong, satu buang cangklong dan barang bukti lainnya.

"Informasinya dapat barang (narkoba) itu dari orang di dalam lapas. Informasi itu sedang kami kembangkan terus guna mencari bandar besar atau pemasok barang ke pelaku ini," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menangkap Suhendrik alias Hendrik (37), PNS di lingkungan Pemkot Cimahi atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram. Dia ditangkap di sekitar RSUD Cibabat, Cimahi, tempat dirinya bekerja.

"Saat ditangkap, PNS ini lagi bekerja dan sedang menggunakan sabu-sabu. Dugaan sementara, tersangka ini ketergantungan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun," tandas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2823 seconds (0.1#10.140)