Sakit Hati karena Dipecat, Mantan Pegawai Minimarket Jadi Perampok

Senin, 11 Februari 2019 - 22:57 WIB
Sakit Hati karena Dipecat, Mantan Pegawai Minimarket Jadi Perampok
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pelaku perampokan minimarket di Jalan Raya Cimareme, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kakinya ditembak petugas adalah mantan pegawai minimarket.

Pelaku berinisial AF (23) dan kini ditahan di Mapolres Cimahi itu, di hadapan petugas mengaku melakukan perampokan itu karena merasa sakit hati. Pasalnya, pada Juni 2018, dia dikeluarkan dari tempat kerjanya.

"Berdasarkan penyelidikan, pelaku ternyata pernah bekerja di minimarket tersebut. Dia sakit hati karena dipecat pada Juni 2018 lalu," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra, Senin (11/2/2019).

Setelah tidak bekerja, AF kemudian menjelma menjadi spesialis perampok minimarket. Karena pernah bekerja, AF memahami kondisi dan seluk beluk minimarket. Sehingga AF menjadikan toko modern sebagai target sasaran perampokan.

Tercatat bukan hanya kali ini saja pelaku melakukan aksi perampokan terhadap minimarket. Tapi sudah tiga kali seperti di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan KBB.

"Uang yang didapat pelaku cukup besar dari aksi-aksinya itu, yakni mencapai Rp70 juta, Rp5 juta dan Rp37 juta," ujar Kasat Reskrim.

Saat merampok, tutur Niko, pelaku AF kerap membawa macam-macam senjata tajam untuk mengancam kasir minimarket yang tengah bertugas. Sasaran pelaku yakni minimarket yang beroperasi selama 24 jam, tetapi bukan minimarket yang berada di lokasi pelayanan publik.

Seperti saat melakukan aksinya di minimarket Cimareme yang beroperasi 24 jam. Pelaku masuk mengenakan helm full face, menghapiri kasir, dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam.

"Pelaku datang sambil bawa kayu yang disimpan di dalam sweter yang saya sangka adalah pistol. Dia ancam saya lalu memepet dan menanyakan brankas uang. Pelaku lalu berhasil membuka mesin kasir dan membawa kabur uang yang ada sekitar Rp2 juta lebih," kata pegawai minimarket yang diancam pelaku, Megi (25).

Saat pelaku AF hendak kabur, pegawai tersebut berteriak minta tolong. Kebetulan ada petugas kepolisian yang tengah melaksanakan patroli.

Pelaku akhirnya ditembak petugas pada bagian kaki kirinya dan berhasil ditangkap. Aksi perampokan yang dilakukan pelaku sempat terekam kamera CCTV dan tercatat pada pukul 04.30 WIB, Minggu (10/2/2019).

Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2910 seconds (0.1#10.140)