Terdakwa Nyaris Kabur Seusai Sidang di PN Purwakarta

Senin, 11 Februari 2019 - 21:57 WIB
Terdakwa Nyaris Kabur Seusai Sidang di PN Purwakarta
KR Bin Ac ditangkap kembali setelah sempat kabur seusai sidang di PN Purwakarta. Tahanan ini kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas pengawal tahanan. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - KR bin Ac, seorang terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jalan KK Singawinata, Senin (11/2/2018).

Beruntung upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan warga setempat di Kampung Kertabumi, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta.

Belum diketahui alasan terdakwa berinisial KR bin AC (53) warga Kecamatan Plered, Purwakarta, berbuat nekat kabur dari pengadilan. Setelah berhasil ditangkap kembali, terdakwa KR langsung diamankan aparat kepolisian.

Menurut Sae (40) warga Kertabumi, Kelurahan Nagri Kidul, peristiwa tersebut terjadi sekitar 15.30 WIB. Ketika itu dia merasa curiga karena ada seseorang yang berlari di Gang Kertabumi.

Setelah diperhatikan, orang itu membuang rompi tahanan yang dikenakannya di jalan. "Saya langsung kejar orang itu dan akhirnya bisa ditangkap kembali tanpa perlawanan," kata Sae kepada SINDOnews.

Setelah tahanan tersebut berhasil ditangkap, warga menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Pihaknya pun menyayangkan terjadinya kasus terdakwa melarikan diri ini yang diduga akibat petugas keamanan lengah dalam mengawaltahanan.

Diketahui, KR bin Ac tersandung perkara penadahan barang curian roda dua. Dia sedang dalam proses persidangan di PN Purwakarta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6901 seconds (0.1#10.140)