Tim Khusus Buru Tersangka Pembunuh dan Perampok Sopir Taksi Online

Rabu, 08 Agustus 2018 - 12:41 WIB
Tim Khusus Buru Tersangka Pembunuh dan Perampok Sopir Taksi Online
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang membentuk tim khusus untuk memburu T, tersangka pembunuhan dan perampokan terhadap Suharto alias Alex, sopir taksi online.

Tersangka T diduga kuat sebagai dalang di balik kejahatan sadis yang dilakukan terhadap Alex. T mengajak dua temannya, R dan L untuk merampok dan membunuh korban, lalu membawa kabur mobil Daihatsu Xenia warna putih B 2256 TFY dan dua telepon seluler (ponsel) milik korban.

"Sementara pengakuan pelaku yang lain (R dan L) begitu. Tapi nanti kalau (T) sudah tertangkap, pengakuannya pasti berubah lagi," kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/8/2018).

Dia mengemukakan, saat dilakukan penggerebekan oleh tim Satreskrim Polres Sumedang yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dede Iskandar pada Minggu (5/8/2018), T diketahui berada di persembunyiaannya. Namun sayang, T lolos dan berhasil melarikan diri sampai saat ini.

Sementara, R dan L berhasil diringkus. Bahkan kaki R dan L ditembak karena berusaha kabur. Kedua pelaku ini diketahui berprofesi petani di desanya, Kecamatan Kroya, Indramayu. "Untuk memburu satu buron tersebut (T), kami membentuk tim khusus," kata Hartoyo.

Hartoyo optimistis tersangka T bisa ditangkap. Sebab, polisi telah mengantongi identitas T. Bahkan ciri-ciri fisik dan wajah T pun telah dikantongi penyidik.

Untuk memudahkan menangkap pelaku T, Polres Sumedang akan menyebar gambar wajah T sekaligus berkoordinasi dengan polres di seluruh Jabar dan daerah lain di Indonesia. "Mohon doanya agar tersangka segera tertangkap," ujar dia.

Seperti diberitakan, korban Alex dianiaya oleh tiga tersangka R, L, dan T di Kilometer (Km) 114 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kawasan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Pelaku mencekik dan memukul sekujur tubuh korban dengan tangan kosong.

Setelah korban tak bernyawa, ketiga pelaku membuang jasad Alex di Kebun Perhutani, Jalan Buahdua-Sanca, Blok Cinambo, Dusun/Desa Gendereh, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang pada Selasa 31 Juli 2018 pagi.

Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus ini. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Mereka dianggap melakukan pembunuhan berencana.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6786 seconds (0.1#10.140)