Sidang Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Ini Kesaksian Andri Rahmat

Senin, 11 Februari 2019 - 12:43 WIB
Sidang Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Ini Kesaksian Andri Rahmat
Andri Rahmat saat bersaksi dalam sidang suap eks Kalapas Sukamiskin di Pengadilan Tipikor Bandung. Hadir pula terdakwa Fahmi Darmawansyah. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dari seluruh izin sakit yang dikeluarkan pihak Lapas Sukamiskin saat Wahid Husein menjabat kalapas maupun kalapas sebelumnya, hanya 20 persen yang narapidananya benar-benar sakit.

Fakta ini terungkap dalam sidang kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/2/2019).

Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus itu, hadir sebagai saksi atas terdakwa Fahmi Darmawansyah. Pengakuan Andri terkait izin sakit tersebut diungkapkan saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Andri.

Tampak hadir terdakwa Fahmi Darmawansyah di persidangan. Terpidana korupsi Bakamla ini mengenakan kemeja biru. Dia tampak serius menyimak semua kesaksian Andri Rahmat yang merupakan mantan narapidana umum kasus pembunuhan yang pernah menjadi orang kepercayaannya itu.

Dalam BAP, Andri mengakui bahwa izin sakit yang dikeluarkan petugas Lapas Sukamiskin 20% benar-benar sakit dan 80% tidak sakit. "Saksi, 20 dan 80% izin sakit ini maksudnya apa? Tolong dijelaskan," kata JPU.

Andri mengatakan, 20% izin sakit itu dikeluarkan karena napi korupsi yang mendapatkan izin tersebut benar-benar sakit. Sedangkan 80%-nya hanya kontrol atau cek kesehatan. "Yang 80% tidak sakit, hanya kontrol saja," kata Andri.

Jaksa kembali bertanya, "Apakah sebagian izin kontrol itu digunakan napi korupsi untuk menginap di luar, rumahnya,?" ujar jaksa. "Saya kurang tahu," ujar Andri.

Selain soal izin sakit, JPU juga menanyakan tentang saung mewah dan bilik asmara yang pernah berdiri di dalam Lapas Sukamiskin. "Apakah Anda yang mengelola saung dan bilik asmara itu?" tanya jaksa.

"Iya. Kami yang mengelola. Membersihkan dan merawat saung itu. Juga pernah diminta untuk mencarikan tukang untuk membangun saung. Dari situ kami diberi upah. Begitu juga bilik asmara, uang sewa dikelola oleh saya dan kawan-kawan," kata Andri.

"Dalam BAP, Anda menyebutkan bahwa Anda mengelola uang saung?" cecar jaksa.

"Iya. Setiap bulan ada uang iuran anggota paguyuban napi Lapas Sukamiskin. Besaran iuran untuk tujuh napi korupsi Rp2 juta per bulan. Uang tersebut saya kumpulkan untuk nanti diberikan kepada petugas lapas dalam bentuk uang THR (tunjangan hari raya)," ungkap Andri.

Selanjutnya, JPU menanyakan tentang pemberian Fahmi Darmawansyah kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil, tas mewah, sepatu boot, sepatu mewah, dan jaket.

Andri mengaku pemberian itu diberikan secara bertahap. "Diberikan dalam waktu berbeda-beda," tutur Andri.

"Sepatu boot, tas, sendal, dan jaket itu dari siapa dan untuk siapa?" cecar jaksa.

"Buat Pak Wahid dari Fahmi. Kalau jaket, tas, dan sepatu mewah itu untuk ibu. Tapi gak dijelaskan ibu atau istri siapa. Yang pasti barang-barang itu diberikan ke Pak Wahid," ujar dia.

Lalu, terkait pemberian mobil oleh Fahmi kepada Wahid, jaksa menanyakan apakah mobil itu diminta atau diberi oleh Fahmi terkait pemberian izin sakit dan izin luar biasa (ILB) kepada Fahmi?" kata JPU.

"(Wahid Husein) Tidak meminta. Tetapi Pak Wahid ingin punya mobil itu. Lalu saya sampaikan ke Pak Fahmi. Pak Fahmi kemudian membelikan mobil itu," tutur Andri.

"Setelah mobil dibeli, apakah Pak Wahid mengarahkan mobil ditaruh atau diantar ke mana?" tanya jaksa lagi.

"Ya, Pak Wahid minta mobil diantarkan ke rumah pribadinya, di daerah terusan Buahbatu," jawab Andri.

Diketahui, dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Wahid Husein, disebutkan bahwa Fahmi membelikan mobil Mitsubishi Triton 4X4 double cabin seharga Rp440 juta untuk Wahid Husein. Selain itu, Wahid juga diguyur barang-barang mewah tas Luis Vuitton seharga Rp20 juta untuk istri Wahid, serta sepatu boot seharga Rp4 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6843 seconds (0.1#10.140)