New Normal Jabar, Polda-Kodam Siagakan Personel Penegak Disiplin di Area Publik

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:00 WIB
loading...
New Normal Jabar, Polda-Kodam Siagakan Personel Penegak Disiplin di Area Publik
Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan terkait tatanan new normal. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pemprov Jabar menyosialisasikan penerapan tatanan normal baru (new normal) di Provinsi Jabar. Sosialisasi dimulai Rabu (27/5/2020) hingga Minggu 31 Mei 2020.

Selama massa itu, Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi memetakan kekuatan personel yang akan diterjunkan pada Senin 1 Juni 2020 untuk mengawal disiplin masyarakat selama masa transisi dan adaptasi new normal.

"Ya kami akan mulai (new normal) kurang lebih di hari Senin. Jadi hari Rabu ini sampai Minggu kami sosialisasi dan saya minta kepada rekan media bantu mensosialisasikan nanti di hari kerja, di hari Senin kita mulai (new normal)," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Rabu (27/5/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengemukakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, butuh waktu untuk mengukur jumlah personel yang akan ditempatkan di mal.

"Yang tadinya di mal gak ada TNI dan Polri, kan karena perintah presiden selama 14 hari (saat new normal) harus ada, untuk melatih disiplin. Kan (jumlah personel Polri dan TNI) harus dihitung ya. Itu butuh waktu sampai Minggu kami melakukan pemetaan itu," ujar Kang Emil.

Gubernur menuturkan, tatanan normal baru akan diterapkan di 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Namun di tiap kota/kabupaten berbeda. (BACA JUGA: New Normal Dimulai Senin, Pemprov Jawa Barat Lakukan Sosialisasi )

Yang pasti, new normal hanya diterapkan di kawasan seperti desa atau kelurahan yang masuk kategori zona kuning, hijau, dan biru. Sedangkan yang masih zona merah dan hitam belum bisa menerapkan new normal. (BACA JUGA: New Normal Jabar, Kang Emil: Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan )

"Jadi ini (new normal) hanya di zona yang sudah masuk kategori biru dan hijau di skala mikro (desa/kelurahan). Contoh, Bekasi kan masih zona merah, tapi mal Summarecon di zona hijau. Artinya di lokasi kelurahan itu hijau, dia boleh. Sebelahnya ada mall di zona merah, gak boleh," tutur Gubernur.

Kota Bandung, ungkap Kang Emil, juga melakukan itu. Di Bandung ada kelurahan dan kecamatan yang masuk zona hijau. "Memang rumit harus dicek dulu . Tapi logikanya warga yang (berada di zona) hitam dan merah, tidak boleh masuk ke zona kuning, biru, dan hijau," ungkap Kang Emil.

Intinya, kata Gubernur, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, tidak lagi melakukan manajemen skala makro untuk new normal, tetapi skala mikro. (BACA JUGA: Skenario New Normal Tetap Mengacu Protokol Kesehatan PSBB )

"Jadi sudah diputuskan tadi bahwa mulai Minggu ini manajemen kami skala mikro. Jadi pertanyaan nanti tidak boleh lagi provinsi bagaimana dan kota bagaimana, karena sudah gak relevan. Di masa berikut, relevannya adalah kita bicaranya di level detail itu (desa/kelurahan)," kata Gubernur.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)