Harga Pertamax dan BBM Lainnya Mulai 10 Februari 2019 Pukul 00.00

Sabtu, 09 Februari 2019 - 22:01 WIB
Harga Pertamax dan BBM Lainnya Mulai 10 Februari 2019 Pukul 00.00
SPBU Pertamina. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM, termasuk Pertamax, mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA, dan WIB). Kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Selain itu, Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini, bervariasi sampai dengan Rp800 per liter.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas'ud Khamid, menjelaskan, sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif. Sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/2/2019).

Lebih lanjut Mas'ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Jakarta, berikut komposisi harga BBM nonsubsidi:

1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per liter
2. Pertamax disesuaikan dari Rp10.200 menjadi Rp9.850 per liter
3. Dexlite disesuaikan dari Rp10.300 menjadi Rp10.200 per liter
4. Dex disesuaikan dari Rp11.750 menjadi Rp11.700 per liter
5. Pertalite tetap Rp7.650 per liter

Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelarasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com.

Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar.

Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0339 seconds (0.1#10.140)