Berkas Rampung, Neneng Hasanah Yasin Segera Disidang di Bandung
A
A
A
JAKARTA - Berkas penyidikan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta telah dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Yang bersangkutan akan segera disidang.
KPK juga telah merampungkan empat berkas penyidikan lainnya untuk tersangka J (Jamaludin) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, lalu Sahat MBJ Nahor (SMN) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi (NR) Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jumat 8 Februari 2019 sore dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk lima orang tersangka dalam kasus dengan TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
Sedangkan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta.
Atas jasanya itu, Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee sebesar Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group. (Baca Juga: Sidang Meikarta, Ini Kesaksian Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin(zik)
KPK juga telah merampungkan empat berkas penyidikan lainnya untuk tersangka J (Jamaludin) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, lalu Sahat MBJ Nahor (SMN) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi (NR) Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jumat 8 Februari 2019 sore dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk lima orang tersangka dalam kasus dengan TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
Sedangkan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta.
Atas jasanya itu, Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee sebesar Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group. (Baca Juga: Sidang Meikarta, Ini Kesaksian Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin(zik)