Calon PTPS di Pangandaran Terkendala Surat Bebas Narkoba

Jum'at, 08 Februari 2019 - 20:18 WIB
Calon PTPS di Pangandaran Terkendala Surat Bebas Narkoba
Kegiatan tes urine untuk mengetahui mengandung narkoba atau tidak. Foto/Dok/Ilustrasi
A A A
PANGANDARAN - Peserta calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Pangandaran terkendala dalam melengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Rendi, salah satu calon pelamar PTPS asal Kecamatan Parigi mengatakan, untuk melamar menjadi PTPS harus melampirkan SKBN.

Dia berharap, Labkesda Kabupaten Pangandaran menyediakan fasilitas dan sarana alat tes narkoba agar kebutuhan masyarakat terlayani.

"Namun saat kami akan melakukan tes narkoba ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) alat tes narkoba tidak tersedia," kata Rendi.

Kepala UPT Labkesda Kabupaten Pangandaran Aang Syaefurahmat mengatakan, persediaan rapid test narkoba atau alat tes narkoba di Labolatorium Kesehatan daerah (Labkesda) Kabupaten Pangandaran kosong.

"Memang pemohon SKBN di Pangandaran meningkat. Sebagian besar untuk memenuhi permintaan peserta calon PTPS," ujar Aang.

Dia menuturkan, Labkesda Pangandaran bisa membantu memfasilitasi pemeriksaan narkoba, namun biaya alat tes dibebankan kepada pemohon. Pengadaan rapid test narkoba bisa diajukan ke panitia pengadaan alat tersebut.

Harga satu buah alat tes narkoba atau rapid test Rp150.000 per buah dan hasil tes bisa langsung diketahui. "Asal ada kesepakatan dari calon PTPS untuk beli alatnya secara dikolektif seperti calon peserts tes CPNS kemarin, kami siap memfasilitasi," tutur dia.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran bakal rekrut PTPS sebanyak 1.350 orang. "Salah satu syarat melamar jadi PTPS harus ada SKBN," kata Gaga.

Namun, ujar dia, jika tidak memungkinkan untuk melampirkan SKBN, Bawaslu Pangandaran menyiapkan surat pernyataan di atas materai yang wajib ditandatangani pemohon, bahwa calon peserta PTPS bukan pecandu narkoba.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9624 seconds (0.1#10.140)