Jambret Ini Incar Korban Sedang Selfie di Jalan Asia Afrika

Jum'at, 08 Februari 2019 - 16:57 WIB
Jambret Ini Incar Korban Sedang Selfie di Jalan Asia Afrika
Salah satu jambret (pakai baju tahanan) yang diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - T (18) dan A (15), dua j ambret yang kerap beraksi dan mengincar pengunjung wisata selfie di Jalan Asia Afrika, berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung.

Pelaku A merupakan residivis kasus yang sama dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Sukamiskin. Sedangkan T merupakan pengangguran yang setiap beraksi berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor.

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, A dan T diringkus pada Minggu (3/2/2019) tiga hari setelah mereka beraksi menjambret di Jalan Asia Afrika. Keduanya diringkus di kediaman masing-masing.

T diringkus di kawasan Jalan Leuwipanjang, tak jauh dari Terminal Leuwipanjang, sedangkan A dibekuk di Jalan Situsaeur, Babakan Irigasi, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

"Otak dari kejahatan ini A. Meskipun masih di bawah umur, namun catatan kejahatan A cukup banyak. Dia (A) residivis kasus sama (pencurian dengan kekerasan atau jambret)," kata Suparma di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (8/2/2019).

Berdasarkan penyidikan, ujar Suparma, A dan T telah 15 kali beraksi menjambret di Jalan Asia Afrika dari 20 Januari hingga 29 Januari. Jadi rata-rata tiap malam beraksi satu kali. Aksi kejahatan itu dilakukam A dan T dari pukul 23.00 WIB hingga dini hari.

"Karena kalau beraksi sore, lalu lintas kendaraan masih ramai. Makanya mereka memilih waktu jam 11 malem sampai dini hari. Mereka beraksi mengendarai sepeda motor Sonic dengan nopol terpasang D 4183 OC," ujar Wakasat Reskrim.

Suparma menuturkan, A dan T mengincar telepon seluler dan kamera milik warga dan wisatawan yang sedang berwisata selfie bersama hantu dan robot di Jalan Asia Afrika. Barang-barang hasil curian dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Satu barang bukti yang kami amankan kamera DSLR yang belum sempat dijual," tutur Suparma.

Sementara itu, tersangka T mengaku baru satu kali beraksi menjambret bersama A. Mereka beraksi di Jalan Asia Afrika dengan mengincar pengunjung wisata selfie di Jalan Asia Afrika. "Saya baru satu kali ikut (menjambret). Saya jadi joki (yang mengendarai sepeda motor)," ungkap T.

Akibat melakukan kejahatan itu, tersangka A dan T dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8770 seconds (0.1#10.140)