Pengacara Keberatan Sidang Habib Bahar Dipindah ke PN Bandung

Jum'at, 08 Februari 2019 - 15:01 WIB
Pengacara Keberatan Sidang Habib Bahar Dipindah ke PN Bandung
Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sugito Atmo Prawiro, pengacara Habib Bahar bin Smith , keberatan dengan rencana pemindahan persidangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan kliennya itu dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong ke PN Bandung .

Menurut Sugito, rencana pemindahan lokasi sidang itu politis. Jika sidang digelar di PN Bandung yang dekat dengan pusat kekuasaan pemerintahan Jawa Barat, khawatir kasus itu digunakan untuk membuat isu bernuansa politis.

"Dalam bahasa umumnya memainkan isu, opini, dan sebagainya. Yang saya khawatirkan, itu. Ini peristiwa hukum, bukan politik. Jadi tidak perlu di-blow up, Ayo kita sidang di Cibinong. Kalau mengenai keamanan, saya jamin teman-teman akan disiplin untuk hal yang semacam ini dan akan menghormati proses hukum yang dijalankan," tutur Sugito, Jumat (8/2/2019).

Menurut dia, jika alasan politis yang melatarbelakangi rencana pemindahan itu, tentu tidak diperbolehkan secara hukum. Kecuali jika pihak PN Cibinong atau Kejari Cibinonh bisa memberikan penjelasan yang masuk akal. "Kalau secara hukum dan hal lain nggak bisa dijelaskan secara masuk akal, tentu kami akan keberatan," ujar dia.

Sugito menuturkan, Bahar bin Smith menginginkan persidangan di Kabupaten Bogor. Selain lebih mudah untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum, persidangan di Bogor juga mendekatkan Bahar dengan keluarga.

"Pertama ada keluarga, locus dan tempus delicti di Bogor. Terus kami lebih mudah kalau koordinasi. Habib Bahar juga menginginkan di Bogor. Bahkan kami sudah buat surat agar ditahan dan disidang di Bogor," tutur Sugito.

Diketahui, dengan alasan keamanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar persidangan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permohonan lokasi sidang oleh Kejari Cibinong itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu. Oleh Kejati, permohonan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kemudian diajukan ke MA untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan. (Baca Juga: Alasan Keamanan, Kejari Cibinong Minta Sidang Habib Bahar di Bandung(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8289 seconds (0.1#10.140)