Ini Komentar Charly van Houten tentang RUU Permusikan

Jum'at, 08 Februari 2019 - 14:51 WIB
Ini Komentar Charly van Houten tentang RUU Permusikan
Charly van Houten. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan mengundang pro-kontra di kalangan seniman musik Tanah Air. Bahkan, tidak sedikit yang menyuarakan penolakan terhadap RUU itu.

Terkait hal tersebut, pentolan Setia Band Charly Van Houten memiliki pandangan sendiri. Bagi dia, saat ini memang dibutuhkan aturan dalam bidang musik. Namun, aturan itu tidak seperti yang tertuang dalam RUU tersebut.

"Industri musik ini sangat luar biasa, yang memang harus didukung undang-undang yang baik. Rancangan Undang-umdang yang kemarin digulirkan sih, ada sepakatnya ada tidaknya," kata dia saat berkunjung ke DPD Partai Perindo Majalengka, belum lama ini.

"Bicara undang-undang, kita bicara yang utuh, gitu loh. Bukan hanya poin-poin yang segitu. Walaupun produk apa pun ada pro-kontra, tapi kita harus meminimalisir, dan rancangan kemarin hanya mengotak-ngotakkan," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Charly bahkan mengutip salah satu pasal yang dianggapnya kurang tepat. Adanya kewajiban keterlibatan musisi lokal ketika ada musisi luar negeri tampil adalah salah satu poin yang menurut Charly tidak perlu.

"Bahkan ada satu pasal bahwa kalau ada artis luar negeri, nanti promotor wajib menggandeng band atau orang-orang yang musik di acara itu. Kalau Charly sih mendinga sederhananya gitu, kalau ada band luar misalnya wajib membawakan Indonesia Raya, mereka sendiri yang membawakan. Namun apa pun itu bisa dirumuskan," jelas dia.

Alih-alih membahas tentang RUU Permusikan yang sempat mengundang pro-kontra itu, Charly menilai alangkah baiknya membuat payung yang bisa menjaga karya dari para musisi.

"Kalau aku sih berpikir bagaimana untuk industri musik ini benar-benar baik. Para seniman itu, pencipta-pencipta ini mendapat hak yang benar. Memang itu harus dipola dengan undang-undang yang baik," ujarnya.

"Yang harus dipikirkan bukan itu (yang tertuang dalam RUU). Yang harus dipikirkan bagaimana memberantas bajakan, bagaimana undang-undang mengatur, misalkan nada dering, tidak boleh menjual harga lebih dari Rp9.000 atau di bawah Rp9.000. Kalau yang sudah berjalan, ada CV yang menjual Rp3.000-an per minggu, terus ada yang sampai gratis. Bagaimana orang bisa menghargai karya," lanjut Charly yang juga sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Subang-Majalengka-Sumedang itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4838 seconds (0.1#10.140)