KPU Sebut 2.049 Caleg Belum Umumkan Data Pribadi ke Publik

Jum'at, 08 Februari 2019 - 06:43 WIB
KPU Sebut 2.049 Caleg Belum Umumkan Data Pribadi ke Publik
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 2.049 dari 8.037 caleg belum mengumumkan data pribadinya ke publik. Data pribadi yang dimaksud di antaranya meliputi jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, dan status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, caleg diwajibkan menyetor data pribadi ke KPU saat mencalonkan diri. Namun, KPU tidak serta-merta bisa membeberkan data pribadi tersebut karena bersinggungan dengan privasi.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akhirnya, KPU hanya bisa mempublikasikan nama caleg-caleg tersebut.

"Baiknya kerahasiaan data pribadi caleg itu diatur undang-undang dan ditiadakan, menurut saya karena hak publik untuk mengetahui calon-calon yang dipilihnya," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Menurutnya, KPU mempertimbangkan untuk membuka nama caleg dalam Pemilu 2019 yang tidak mengungkapkan data pribadinya ke publik. Langkah tersebut menjadi opsi karena masih banyak caleg yang menutup informasi pribadi.

"Kita pertimbangkan mengumumkan siapa-siapa saja yang tidak membuka akses terhadap pribadinya kepada publik untuk kemudian kita serahkan kepada publik. Terserah bagaimana publik menilai terkait dengan ketidakketerbukaan para caleg," jelasnya. (Baca Juga: Caleg dan Parpol di Jabar Banyak Langgar Aturan Kampanye(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9282 seconds (0.1#10.140)