BKSDA Amankan 4 Ekor Buaya Dilindungi dari Warga Indramayu

Kamis, 07 Februari 2019 - 23:26 WIB
BKSDA Amankan 4 Ekor Buaya Dilindungi dari Warga Indramayu
Petugas BKSDA Cirebon saat mengevakuasi empat ekor buaya dilindungi. Foto/INewsTV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon mengamakan empat ekor buaya dilindungi dari warga di Kabupaten Indramayu, Kamis (7/2/2019).

Empat ekor buaya milik dua warga tersebut masing-masing jenis buaya muara, sinyolung, dan Irian. Sebelumnya, satwa dilindungi itu dipelihara warga.

Lantaran paham bahwa memelihara satwa dilindungi melanggar hukum, akhirnya warga secara sukarela menyerahkannya ke BKSDA Cirebon. Sebelumnya, warga sempat memelihara satwa buas itu selama tiga hingga tujuh tahun.

Petugas BKSDA Cirebon kemudian mengevakuasi buaya tersebut ke kantor BKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Sejumlah petugas dari tim evakuasi Gugus Tugas Penyelamatan Satwa BKSDA CIrebon sempat kesulitan saat melakukan evakuasi terhadap seekor buaya jenis muara dari rumah seorang warga di Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Pasalnya, buaya tersebut melawan saat akan ditangkap. Namun akhirnya petugas kemudian berhasil menjinakan buaya tersebut dengan cara diikat.

Edi, salah seorang warga pemilik buaya mengatakan, mendapatkan buaya muara itu saat memancing di Sungai Cimanuk. Kemudian buaya tersebut dipelihara selama tiga tahun.

"Saya baru tahu jika buaya tersebut merupakan satwa dilindungi. Karena itu, saya langsung menyerahkan hewan peliharaanya ini ke BKSDA," kata Edi.

Kasi Konservasi Wilayah VI BKSDA Jawa Barat Didin Saripudin mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif warga menyerahkan buaya peliharaanya ini ke BKSDA.

"Tiga jenis buaya ini merupakan satwa yang sangat dilindungi dan tidak diperkenanakan untuk dipelihar. Kami mengimbau warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA," kata Didin.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2686 seconds (0.1#10.140)