Surat Kendaraan Kedaluwarsa, 3 Angkot di Cimahi Dikandangkan

Kamis, 07 Februari 2019 - 22:14 WIB
Surat Kendaraan Kedaluwarsa, 3 Angkot di Cimahi Dikandangkan
Petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Polres Cimahi, dan TNI saat operasi Gakum di Jalan Cilember-Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis (7/2/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polres Cimahi, dan unsur TNI, menindak tegas tiga unit angkutan umum atau angkot yang melanggar ketentuan.

Tiga angkot berbagai trayek itu dikandangkan atau dilarang beroperasi setelah terjaring operasi Penegakan Hukum (Gakum) gabungan yang digelar di Jalan Cilember-Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis (7/2/2019).

"Hasil pemeriksaan, tiga angkot itu melanggar dari segi kelengkapan administrasi. Seperti, sopir tak memiliki SIM dan STNK kedaluwarsa. Jadi terpaksa kami lakukan penindakan, tidak boleh beroperasi," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Angkot yang dikandangkan itu tidak akan dikembalikan sampai pemiliknya menyelesaikan persoalan kelengkapan surat-suratnya. Terlebih lagi, jika melihat kondisi angkot yang tidak layak jalan, sehingga dikhawatrikan bisa membahayakan keselamatan penumpang.

Itu harus menjadi perhatian pemiliknya karena jika terjadi sesuatu di jalan maka yang dirugikan adalah masyarakat.

Selain mengandangkan tiga unit angkot, petugas gabungan juga memberikan sanksi penilangan terhadap 34 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Jenis kendaraannya mulai dari motor, angkutan barang, hingga angkutan umum. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan hingga kelaikan kendaraan termasuk komponen pendukung keselamatan di kendaraan.

Ranto menegaskan, dalam Gakum ini pihaknya fokus pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kelaikan kendaraan serta memeriksa kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut. Salah satu tujuannya adalah untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa.

"Harapan kami dengan gencarnya penindakan seperti ini membuat pemilik kendaraan sadar untuk memperhatikan kelaikan kendaraan mereka. Sehingga upaya untuk menciptakan tertib lalu lintas di jalan bisa terwujud atas dukungan semua pihak," imbuhnya.

Disinggung terkait pengawasan bus atau PO Bus yang ada di Cimahi, dia menyebutkan selama ini pihaknya juga kerap melakukan tindakan terhadap bus ilegal di Cimahi.

Tindakan yang diberikan berupa sanksi teguran hingga sanksi tilang dan ditembuskan ke Dishub Provinsi Jawa Barat.

"Teguran ke angkutan bus umum ilegal yang melintas di Cimahi juga sering kami lakukan. Biasanya laporan kami tembuskan ke provinsi, pasalnya yang mereka memiliki wewenang lebih terhadap bus-bus yang beroperasi di Cimahi," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2596 seconds (0.1#10.140)