Pemotongan Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK

Kamis, 07 Februari 2019 - 20:34 WIB
Pemotongan Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK
Nandang Suherman (kanan) saat berada di kantor KPK. Foto/Istimewa
A A A
TASIKMALAYA - Kasus pemotongan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret Sekretaris Daerah Abdul Kodir, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2/2019).

Laporan itu disampaikan Nandang Suherman, warga Kabupaten Tasikmalaya ke kantor KPK di Jakarta.

Nandang mengatakan, kasus pemotongan hibah tersebut kembali dilaporkan ke KPK meski telah memasuki persidangan, sebab pelaku bukan hanya Sekda Kodir dan lima pejabat lain tetapi bisa berkembang ke oknum pejabat di atasnya dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Yang ditangani Polda Jabar masih terpaku pada 21 lembaga penerima hibah, jadi tidak menyeluruh. Padahal, berdasarkan investigasi menemukan tujuh lembaga lain yang dipotong 70 sampai 80 persen. Jadi bukan 21 lembaga saja," kata Nandang.

Karena itu, Nandang memilih KPK sebagai tempat aduan dengan menyerahkan berkas dokumen hibah Pemkab Tasikmalaya pada 2017, kronologis, dan data pendukung yang dia peroleh.

Menurut Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini, Pemkab Tasikmalaya mengucurkan dana hibah dari APBD 2017 sebesar Rp174.709.900.000 dengan jumlah penerima hibah sebanyak 1.063 lembaga.

Dalam praktiknya, ujar dia, ditemukan potongan 80% sampai 90% terhadap 21 yayasan penerima. Kasus ini disidik oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dan kini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dia mengemukakan, berdasarkan investigasi, ditemukan fakta baru ada tujuh yayasan lain yang juga dipotong hingga 80% dari nilai bantuan yang mencapai Rp818.00.000. "Kalau penyidik menyelidiki 1.063 lembaga lain, saya jamin ada oknum pimpinan Dewan juga ikut bermain," ujar dia.

Nandang pun menduga kasus pemotongan dana hibah telah terjadi sejak lama, setidaknya dilakukan sejak 2015 dan 2016. Seperti dinyatakan dalam LHP BPK untuk APBD Kabupaten Tasikmalaya 2015, 2016, dan 2017.

Arif Hendriana, salah satu kuasa hukum terdakwa Sekda Abdul Kodir, mengatakan, tim advokat juga menengarai pihak lain terlibat dalam kasus pemotongan dana hibah tersebut.

Namun Arif menolak menyebutkan pihak lain yang terlibat itu. Dia bakal membuka identitas orang itu di persidangan pada Senin (11/2/2019). "Ya nanti ada data yang akan kami buka juga dipersidangan," tutur Arif.

Diketahui, kasus pemotongan dana hibas Pemkab Tasikmalaya 2017 disidik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis 15 November 2018 lalu. Penyidik menetapkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, hasil penyidikan menemukan, korupsi dana hibah dan bantuan sosial merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2557 seconds (0.1#10.140)